Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2020
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2020, di Hotel Mercure Bengkulu 8 s.d 9 Februari 2020.
Halid Saifullah, S.H.,M.H dalam penyampaiannya ketika meresmikan kegiatan tersebut menjelaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai forum diskusi mengingat masih sering terjadi perbedaan pemaknaan dalam suatu regulasi.
"Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana regulasi dari PKPU dan Bawaslu sebagai pelaksana Perbawaslu. Kita seringkali terjadi perbedaan penafsiran dan norma-norma antara KPU dan Bawaslu terhadap regulasi-regulasi yang ada," ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu itu.
Lebih lanjut Halid memaparkan bahwa Bawaslu sifatnya memutus, bersifat final dan mengikat.
Ketika KPU menjalankan keputusan TSM dan belum menemukan solusi barulah ke Mahkamah Agung.
Dalam hal Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saya meyakinkan bahwa tugas Bawaslu Provinsi adalah mensupervisi teman-teman di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kita punya Tim Bantuan Hukum dan itu rutin membedah peraturan termasuk juga PKPU," imbuhnya.
Terakhir Ia berharap semoga kegiatan tersebut dapat menjadi forum diskusi yang mendatangkan manfaat.
Sebagai tambahan informasi kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari, tanggal 8 s.d 9 Februari 2021 dengan peserta dari Anggota KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Bengkulu yang membidangi Hukum dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi HPPS. Menghadirkan Narasumber andal dari Praktisi Hukum, Firnandes Maurisyah, S.H.,M.H dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, S.P.,M.Si.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi
Bengkulu
Bengkulu