Lompat ke isi utama

Berita

FDG Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 

FDG Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sholehin mengikuti kegiatan FGD Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Selasa (28/06/2022). Kegiatan FGD dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan profesionalitas dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.   FGD Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin. Dalam sambutannya beliau memberikan beberapa arahan diantaranya mengenai kebijakan lembaga Bawaslu kedepan dan terkait Barang Dugaan Pelanggaran.   Beliau menyampaikan, kedepan Ketua Bawaslu Provinsi baik yang terdiri dari 7 (tujuh) maupun 5 (lima) Ketua dan Anggota tidak lagi mengampu divisi. Kecuali bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri dari 3 (tiga) Koordinator Divisi. Hingga saat ini sedang disusun Perbawaslu terkait Pola Hubungan. Divisi yang nantinya akan mengatur pembagian Divisi. Terdapat beberapa perubahan, salah satunya misalnya Divisi Pengawasan akan diganti menjadi Pencegahan. Kemudian terkait arah kebijakan Penanganan Pelanggaran, khususnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Puadi mengatakan bahwa dalam melakukan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu kerap bersentuhan dengan barang-barang yang diperoleh dari pengawasan maupun laporan. Kita harus memanage, mengelola dengan baik terkait barang dugaan pelanggaran ini, karena pertanggungjawaban ini erat kaitannya dengan persoalan hukum nantinya. Pengelolaan barang dugaan pemilu dan pemilihan dilakukan secara teratur dan terbuka. Hal ini dilakukan untuk peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu.   Di samping itu, beliau juga menegaskan bahwa Bawaslu perlu menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu seperti dengan aparatur TNI/Polri. Terkait tempat penyimpanan barang dugaan pelanggaran harus terkoordinasi dan aman karena itu Bawaslu perlu kerja sama dengan stakeholder atau lembaga yang bersangkutan.   Editor : El vis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle