Lompat ke isi utama

Berita

FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020

FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020
Bengkulu - Jum'at (19/06/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan,SH.,MH., sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Sholehin,SH.,MH., serta staf mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang membahas mengenai Juknis Pelaksanan Musyawarah Tertutup dan Terbuka yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia. Focus Group Discussion (FGD) tersebut diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa se-Indonesia dengan beberapa narasumber yakni Peneliti Senior SPD Daniel Zuchron, Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi dan Pengamat Pemilu Ahsanul Minan. Daniel Zuchron mengatakan “Pengawas Pemilu sebagai Penjaga Perdamaian Proses Pemilihan”. Perhelatan politik pemilihan baik eksekutif atau legislatif adalah kompetisi merebut kekuasaan dengan cara damai. Diantara kompetisi dan proses yang damai terdapat potensi silang sengketa, sengkarut atau melampaui batas-batas yang ditentukan. Penyelenggara pemilu adalah pihak-pihak netral yang menjaga kompetisi tetap dalam koridor perdamaian. Bawaslu merupakan pihak yang mandatnya adalah menjaga perdamaian tersebut. Daniel Zuchron juga memberi beberapa masukan terhadap Juknis Pelaksanaan Musyawarah Tertutup dan Terbuka yang diberikan antara lain jika batas sengketa ditetapkan secara formal melalui adanya keputusan KPU, atau berita acara KPU atau adanya kerugian langsung akibat tindakan antar peseta pemilihan, maka perlu dipikirkan juga keterlibatan menyeluruh Bawaslu dalam setiap dimensi pemilihan. Selain itu, mekanisme bertingkat dan tingkat kecepatan proses yang berpotensi memunculkan sengketa pemilihan perlu dikembangkan menjadi instrumen perdamaian. Sehingga makna penyelesaian sengketa cocok dan sesuai dengan sifat Bawaslu yang berbeda dengan pengadilan murni. Veri Junaidi juga memberikan beberapa masukan yakni tentang Desain Penyelesaian Sengketa. Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi bisa menjadi salah satu contoh untuk melakukan persidangan daring. Proses persidangannya dilakukan melalui daring dan tatap muka. Mulai dari pendaftaran, pemanggilan, persidangan dan pemeriksaan bukti dilakukan secara daring. Sementara untuk tatap muka para pihak bisa bersidang secara langsung dengan jumlah yang terbatas dan bagi sebagian yang ingin melihat persidangan bisa melakukan secara daring namun harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran beberapa hari sebelum persidangan dilakukan. "Untuk masukan terhadap penyelesaian sengketa di Bawaslu, beberapa hal yang harus diperhatikan tentang bagaimana pendaftaran, cara pendaftaran, pemanggilan, bagaimana menyusun jadwal hingga persidangan dan sarana prasarana harus diperhatikan berdasarkan protokol covid-19," ujar Veri. Kemudian, Ahsanul Minan mengatakan bahwa Prinsip-prinsip restorative justice pada awalnya hanya digunakan sebagai landasan penyelesaian perkara perdata, namun dalam perkembangannya juga digunakan untuk landasan penyelesaian perkara pidana di luar peradilan. Terdapat pula upaya mediasi di pengadilan. Mediasi di pengadilan yang pada awalnya cenderung bersifat sukarela (voluntary), dalam perkembangannya kini mengarah pada sifat imperatif atau memaksa (compulsory), yang landasan filosofinya berlandaskan pada Sila keempat dari Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Filosofi keadilan restoratif berdasarkan pada prinsip-prinsip healing and respectful dialogue, forgiveness, responsibility, apology and making amends. Selain itu Ahsanul Minan juga memberikan beberapa masukan terkait Juknis Pelaksanaan musyawarah tertutup dan terbuka, diantaranya tentang pemberian batas waktu di setiap juknis, penjelasan wewenang, penjelasan tentang sarana dan prasarana, serta keselarasan antara juknis dan perbawaslu. Penulis : Titis Prastiti Setyaningrum, SH Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle