Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan dan Pemulihan Aset Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, S.H., M.H. mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI terkait Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan dan Pemulihan Aset Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan dikuti juga seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia di hotel Novotel Jakarta,Jum'at (4/6/2021).
Pemateri dalam kegiatan ini, terdiri dari Ratna Dewi Pitalolo (Bawaslu RI), Tri Mulyono (Mabes Polri), Heru Saputra berserta Helmi (Kejaksaan Agung) dan Wawan (PNBP).
Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan arahan tentang persiapan revisi konsep oleh Peraturan Bawaslu, terkhusus Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 yang berkaitan dengan tema FGD harus implitatif untuk persiapan menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan lebih kurang 2 tahun lagi. Kita akan diskusi mendalam khususnya terkait perbawaslu 2018, perlu penyesuaian khususya terkait SOTK yg baru. Sehingga perbawaslu menjadi implementatif. Yang kita libatkan tidak hanya internal, tetapi kita juga butuh masukan-masukan sehingga apa yang kita rumuskan dalam FGD ini sangat berguna untuk Pemilu 2024 : Pemilu 28 Febuari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.
Ada waktu 2 tahun lagi untuk sampai kesana. Meskipun dasar tetap tetapi perlu penyesuaian2 yg memadai. Kesiapan anggaran, SD, sarana prasarana termasuk masyarakat dan parpol yang berkontribusi langsung thd pemilu. “Kesiapan menyeluruh dalam kesiapan regulasi ini harus disiapkan secara matang dalam tertib pengelolaan dan pemulihan aset barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan†tutur Dewi sebelum mengakhiri arahannya.
Penulis : Rini Oktaria
Sumber Dokumentasi : Halid Saifullah, S.H., M.H.
Editor : Elvis Masril, SE.