Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Juknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 “Putusan dan Tindaklanjut Putusanâ€
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Selasa (23/06/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ediansyah Hasan, S.H., M.H. mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Juknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang membahas tentang Putusan dan Tindaklanjut Putusan. Focus Group Discussion ini dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Selain Ediansyah Hasan, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa se-Indonesia dan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja, S.H., LLM.
Peneliti Senior SPD Daniel Zuchron dan Koordinator Harian KoDe Inisiatif M. Ikhsan Maulana menjadi narasumber dalam Kegiatan ini.
Daniel Zuchron memberikan beberapa masukan terkait Penyusunan Juknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, diantaranya yakni dibuat sistematika penulisan secara menyeluruh yang memandu Juknis ini. Prosedur bukan hafalan tetapi aturan maka perlu tanda untuk membantu para pembaca dalam menggunakannya. Kemudian, penting bagi bawaslu untuk mementingkan tampilan flow chart dari alur penyelesaian sengketa untuk dimuat di dalam juknis ini.
Untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi dari juklak dan juknis ini, flow chart juga penting sebagai sarana sosialisasi. Gambaran visual juga lebih mudah dipahami. Selain itu, karena ini sifatnya teknis, pengalaman yang sudah dikerjakan pada kegiatan serupa serta banyaknya masukan-masukan dan pertanyaan-pertanyaan yang intens dan sering muncul berkaitan dengan kebutuhan teknis Penyelesaian Sengketa juga penting disertakan sebagai frequency as question (FAQ).
Daniel Zuchron juga memberikan beberapa komentar terhadap draft juknis yakni formulir yang terlampir di Perbawaslu tidak perlu diinsert masuk karena mengganggu alur, bila perlu bisa dirujuk langsung ke Perbawaslunya. Selain itu, pilihan penggunaan kalimat yang spesifik juga perlu diperhatikan sehingga bisa lebih konkrit untuk dilaksanakanya.
Selain Daniel Zuchron, M. Ikhsan Maulana juga memberikan masukan-masukan untuk Penyusunan Juknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Masukan-masukan tersebut, yakni tentang putusan gugur, konstruksi dari putusan serta tindak lanjut dari putusan.
M. Ikhsan Maulana mengatakan bahwa isi dari draft putusan juga sebaiknya memperhatikan Objek Penyelesaian Sengketa yakni Keputusan/Berita Acara KPU. Selain itu, meskipun Selalu KPU yang menjadi termohon dalam penyelesian sengketa, sebaiknya juga dibuatkan draft lain. Di dalam putusan juga lebih baik dimuat template Identitas Pihak Terkait dan yang mendampingi serta memasukkan Dissenting opinion, yaitu pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan. Dissenting opinion dimasukkan di dalam putusan sebagai bentuk keterbukaan Bawaslu.
Dalam publikasi putusan, petikan Putusan menjadi bagian yang harus diumumkan dan bukan hanya pada Web atau SIPS tetapi juga papan pengumuman pada kantor Bawaslu Provinsi, Kab/Kota hal ini juga harus dicantumkan di dalam juknis. Selain itu, pemantauan tindaklanjut putusan musyawarah dan upaya hukum di dalam juknis juga harus diperjelas seperti di Perbawaslu dengan memuat jangka waktu.
Penulis: Titis
Editor :Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

