Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Keterangan Dalam Panitia Kerja Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd bersama dengan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas mengikuti kegiatan FGD terkait Penyusunan Keterangan Dalam Panitia Kerja Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang digelar secara daring dan diikuti oleh Bawaslu se-Indonesia.
Sebagai bentuk tindaklanjut hasil pengawasan, Bawaslu juga telah melakukan evaluasi lanjutan atas hasil pengawasan pemilihan serentak tahun 2020. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bakal keterangan Bawaslu dalam panitia kerja. oleh karena masih diperlukan adanya elaborasi lebih lanjut terhadap hasil dan kerja pengawasan yang telah dilakukan.
Dalam acara pembukaan kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebutkan masih terdapat banyak pelanggaran dalam pilkada 2020 baik pelanggran administrative maupun pelanggaran pidana pemilihan hingga pelanggaran soal politik uang oleh ASN . Soal Sengketa Hasil Mahkamah Konstitusi Ada 136 Permohonan Hasil, 132 Diregistrasi, 100 Diputus. Soal Politik Uang Netralisasi Ada 1000 Lebih Temuan Oleh KSN yang ditindak lanjuti dan juga Soal lemahnya komunikasi dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu tentu memerlukan evaluasi dari Bawaslu sebagai bahan perbaikan kedepannya.
Selanjutnya Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa sumber permasalahan terbesar dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah aturan itu sendiri sehingga perlu dilakukan perubahan yang membuat kualitas pemilu kedepan akan menjadi lebih baik.
Untuk diketahui, Jumlah Peserta hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 240 terdiri dari Ketua Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia sejumlah 179 ,jajaran dan staff di lingkungan sekretariat Bawaslu RI sejumlah 50 orang ,perwakilan dari eksternal 6 orang, dan Narasumber ada 4 orang.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

