Lompat ke isi utama

Berita

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020 ‘JUKNIS MUSYAWARAH ACARA CEPAT’

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020 ‘JUKNIS MUSYAWARAH ACARA CEPAT’
Bengkulu - Rabu (24/06/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan,SH.,MH mengikuti kegiatan FGD penyusunan petunjuk teknis perbawaslu nomor 2 tahun 2020 beserta staf penyelesaian sengketa. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Rahmat Bagja menyampaikan bahwa juknis itu didesain sedemikian rupa agar mudah dimengerti oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan karena juknis tersebut dibuat khusus untuk pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan perlu dibuatkan dalam bentuk buku saku. Fadli Ramdhani menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh keluar dari regulasi yang ada. Dalam pengajuan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu bisa diajukan secara lisan ataupun tulisan, sehingga perlu diatur lagi secara terperinci jika tertulis bagaimana prosedurnya dimasukan ke dalam juknis dan jika diajukan secara lisan siapa yang akan menuangkan permohonannya ke dalam bentuk tulisan, kapan, dan siapa, serta bagaimana prosedurnya juga harus detail. Kemudian terkait pengaturan waktu, tata cara registrasi serta waktu verifikasi formil dan verifikasi materiilnya perlu diatur lebih terperinci lagi agar kepastian hukum bisa didapatkan. Juknis tersebut harus detail dan untuk memudahkan prosesnya diperlukan simulasi. Sementara itu, Ahsanu Minan memberikan masukan terkait dengan pemberian mandat terhadap panwascam oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Terkait dengan pemohon dan termohon ikut menandatangani putusan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, menurutnya tidaklah relevan karena sifatnya putusan maka sebaiknya yang menandatangani putusan cukup pengawas saja, akan tetapi jika itu kesepakatan, dimungkinkan para pihak untuk menandatangani kesepakatan tersebut. Kemudian terkait dengan pemberian salinan putusan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang diberikan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum, Ahsanu Minan mengatakan "salinan putusan saharusnya diberikan kepada para pihak bukan kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum". Perlunya meningkatkan skill dari pengawas ditingkat kecamatan oleh Bawaslu Republik Indonesia, mungkin bisa dalam bentuk video tutorial yang mencantumkan prosedur penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dan skill dasar mediasi. Menanggapi banyaknya pertanyaan mengenai pemberian mandat dan pemohon yang tidak mempunyai legal standing , Ahsanu Minan menanggapi pemberian mandat tidak hanya case by case namun diberikan pertahapan, sehingga ketika ada permohonan Panwascam sudah bisa langsung menyelesaikan tanpa harus menunggu mandat lagi dari Bawaslu Kabupaten/kota. Kemudian terkait dengan orang yang tidak mempunyai legal standing dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, Bawaslu menggunakan pendekatan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran, karena Bawaslu mempunyai wewenang yang luas dalam hal penyelesaian masalah dan Bawaslu juga tidak bisa keluar dari hukum acara. Kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, S.H., M.H. menegaskan terkait dengan pemberian mandat kepada Panwascam yang letak geografisnya tidak bisa diakses dengan mudah, ia menekankan untuk dapat diberikan mandat ketika tahapan dimulai. Penulis : Jumardi Harsono,SH Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle