Lompat ke isi utama

Berita

Focussed Group Discussion Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI dan Polri Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Focussed Group Discussion Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI dan Polri Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
Focussed Group Discussion Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI dan Polri Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024     Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 huruf f dan 95 huruf e Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pengawasan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia pada pemilihan umum, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah hadiri FGD Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI dan Polri Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Novotel Gajah Mada, Jakarta Barat (Kamis, 16 Maret 2023).   Kegiatan ini memastikan bahwa adanya sinergitas antara Bawaslu dengan TNI dan Polri untuk terwujudnya penegakan hukum bagi dugaan pelanggaran terhadap netralitas Anggota TNI dan Anggota Polri pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Dikatakan bahwa salah satu bentuknya yaitu dengan menyamakan persepsi dan mengintegrasikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas Anggota TNI dan Anggota Polri dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.   Informasi tambahan, kegiatan FGD ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi, dan diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi/Panwaslih Se- Indonesia. Juga ikut hadir Propam Polri Brigjend Agus Wijayanto, Anggota Gakkumdu RI dari unsur Kepolisian Kompol Nur Sahid, dan Anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Dr. Arif Mulyana, yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut dengan membawakan materi bertema “Konsep Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI dan Polri pada Pemilu Serentak Tahun 2024”.   Penulis : yolanda
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle