Gelar Audiensi Strategis: Bawaslu bersama PKS Bedah Catatan Pemilu 2024 Demi Demokrasi Berkualitas
|
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang konsolidasi demokrasi dengan partai politik peserta pemilu. Tujuannya adalah memetakan isu demokrasi dan kepemiluan, termasuk dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menegaskan bahwa hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu.
“Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu demi memperkokoh demokrasi substansial,” ujar Faham Syah.
Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu, Alamsyah, M.TPd., menyambut baik kehadiran jajaran Bawaslu. Ia menegaskan komitmen PKS untuk menjadi peserta pemilu yang baik sekaligus mitra masyarakat dalam menjaga tertib penyelenggaraan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur baku. Menurutnya, penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan Bawaslu.
“Mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu harus selalu berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Bawaslu,” pesannya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi, menjelaskan siklus kerja Bawaslu yang mencakup tahap prapemilu, pemilu, dan pascapemilu. Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan saksi peserta pemilu sesuai amanat UU Pemilu.
Koordinator Divisi Pengawasan Penyelenggaraan dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, S.P., M.Si., menilai masih diperlukannya perbaikan terhadap ketentuan waktu penanganan pelanggaran pemilu yang terbilang singkat. Ia berharap hal tersebut dapat menjadi bahan kajian dalam revisi UU Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asmara Wijaya, menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan. Menurutnya, langkah preventif sejak dini diperlukan untuk menekan potensi pelanggaran pada pemilu mendatang.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan PKS menanyakan ketentuan pemberian cenderamata dalam kegiatan kampanye. Anggota PKS lainnya juga mengangkat tantangan baru, seperti politik uang digital melalui QRIS serta penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi menyasar pemilih Gen Z dan Gen Alpha.
Menanggapi hal tersebut, Faham Syah menjelaskan bahwa cenderamata tergolong bahan kampanye dengan batasan biaya dan jenis tertentu. Terkait tantangan teknologi, Bawaslu akan mengutamakan pencegahan dan berkolaborasi dengan para ahli untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
Melalui silaturahmi ini, Bawaslu dan DPW PKS Provinsi Bengkulu sepakat memperkuat koordinasi serta kolaborasi strategis. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan kepemiluan modern dan mewujudkan pemilu yang tertib, adil, transparan, serta berintegritas di Provinsi Bengkulu.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu