Gender Action Plan Untuk Meningkatkan Perwakilan dan partisipasi Aktif Wanita dilingkunagn Penyelenggara Pemilu
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia terkait Lokakarya Gender Action Plan bersama Senior Global Advisor IFES di bidang Gender dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Acara ini difasilitasi secara langsung oleh Regina Waugh selaku senior Global Gender Advisor IFES. (Jumat, 25/3/2022)
Dikutip dalam undangan Bawaslu RI, dasar pemikiran kegiatan bahwasanya Badan Pengawas Pemilu memiliki peran penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Demokrasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang berhak atas status yang sama terhadap Pemilu dan itu berlaku untuk semua gender. Karena Indonesia berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dinyatakan oleh Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Cedaw) penting bagi Bawaslu sebagai Institusi pengawas dan penegakan hukum kepemiluan untuk memastikan agar proses penyelenggaraan dan penegakan hukum pemilu yang inklusif bagi semua gender. Menyadari hal tersebut, akan sangat penting bagi Bawaslu untuk memiliki perspektif gender dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pengawasan dan penegakan hukum. Dengan semakin dekatnya pemilihan 2024, dua tahun kedepan adalah kesempatan penting bagi pemangku kepentingan kepemiluan seperti Bawaslu untuk membuat rencana aksi yang berkontribusi dalam memajukan kesetaraan gender dan memungkinan dan memungkinkan partisipasi penuh untuk semua gender dalam demokrasi perwakilan dan kepemimpinan.
Output dalam kegiatan ini yaitu,
Pertama: identifikasi hambatan serta tantangan dalam kebijakan internal Bawaslu (seperti: kebijakan kepegawaian, kebijakan promosi, kebijakan rekruitmen), diskriminasi atau bias di tempat kerja, kurangnya kesadaran dan lain-lain, yang menjadi hambatan bagi perempuan untuk berpartisipasi secara penuh sebagai staf atau pejabat di Bawaslu.
Kedua draft atau rancangan pilar dan tujuan awal dari gender action plan Bawaslu untuk meningkatkan perwakilan dan partisipasi aktif perempuan di KPU sebagai staf atau pejabat
Ketiga rekomendasi tentang bagaimana gender action plan dapat digunakan oleh Bawaslu RI untuk mempromosikan representasi dan partisipasi aktif perempuan di bidang pemilihan lainnya, seperti perekrutan komisioner di tingkat daerah atau perwakil dan perempuan sebagai pejabat publik yang dipilih.
Penulis: Citra U. Siregar
Editor: Elvis Masril

