Hadiri Undangan KPU Bahas Rancangan Standar Pelayanan Publik, Bawaslu Usulkan Menerima Data Pemilih Dengan Elemen Lengkap
|
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya di KPU Provinsi Bengkulu.
“Bahwasanya kegiatan pada hari ini intinya bagaimana KPU Provinsi Bengkulu ingin meningkatkan pelayanan kepada publik, bagi pemanfaat layanan baik peserta pemilu, pemilih atau stakeholder terkait yang membutuhkan pelayanan KPU, tentu kita akan meningkatkan pelayanan-pelayanan itu. "Ujar Rusman.
Tambahnya, Pelayanan publik selama ini sudah kita lakukan, namun tidak menutup kemungkinan masih harus di evaluasi dan membutuhkan saran dari stakeholder untuk memastikan KPU memberikan pelayanan prima mempermudah setiap pihak yang membutuhkan. Nanti kami membutuhkan saran dan masukan dari Bapak/Ibu yang hadir, nanti akan ada 9 segmen, 9 jenis layanan yang kami presentasikan, silahkan nanti teman-teman pimpinan untuk mempresentasikanya, nanti diharapkan kita semua dapat menyimak dan memberi masukan”.
Dalam rapat tersebut mengusulkan permintaan informasi terkait dengan data pemilih untuk selanjutnya dapat diberikan dengan elemen data yang lengkap, usulan tersebut bertujuan untuk memudahkan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih, perlindungan hak pilih dan mencegah kemungkinan pelanggaran seperti data ganda sampai dengan pemilih eksodus dan berbagai macam modus pelanggaran.
Dalam hal ini Rusman menyampaikan agar Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota meminta data di Bawaslu RI karena KPU RI sudah menyerahkan data pemilihyang lengkap ke Bawaslu RI. “Untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar meminta data pemilih kepada Bawaslu RI, informasi dari Pak Alfin Samsen Kepala Divisi Data, KPU RI telah menyerahkan data pemilih secara lengkap kepada Bawaslu RI, jadi silahkan untuk di tindak lanjuti”.
Dengan ini, KPU Provinsi Bengkulu menyarankan usulan untuk dikeluarkan dari Berita Acara yang akan dibuat karena sudah ada solusi yang ditawarkan, Debisi Ilhodi menyetujui untuk menghapus poin usulan Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan solusi yang diberikan KPU.
Disamping itu, Debisi menambahkan bahwa usulan tersebut berdasarkan kejadian pada pilkada 2024. “Itu memang berdasarkan pengalaman dari kejadian pada Pilkada yang lalu, itu bagian masukan dari Bawaslu agar ke depanya penyampaian informasi ke publik harus sama dan tidak ada yang berbeda-beda dan itu memang sudah ditindak lanjuti, namun kedepanya penyampaian informasi ke publik harus sama”. Usulan yang disampaikan Bawaslu memang tidak dicantumkan oleh KPU karena sudah ada solusi yang diberikan, namun Rusman menyampaikan usulan tersebut tetap masukdalam poin-poin notulensi sebagai bukti dan asal usulpembuatan berita acara.
Pada akhir kegiatan setelah diskusi, ditetapkan poin-poin kesepakatan, kemudian di dibuat berita acara dan di tandatangani oleh stakeholder yang hadir.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu