Lompat ke isi utama

Berita

HALAL BIHALAL BAWASLU RI DAN BAWASLU PROVINSI SE-INDONESIA

HALAL BIHALAL BAWASLU RI DAN BAWASLU PROVINSI SE-INDONESIA
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Selasa (26/05/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd didampingi oleh Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP serta Kasubbag Pengawasan, Akreditasi Pemantau dan Datin, Silvina Jafri, S.E., mengikuti halal bihalal bersama divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu RI dan Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Acara halal bihalal tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai ajang diskusi mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 yang masih terus dipertanyakan kepastiannya. Menanggapi hal itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu RI, Mochammad Affifudin menyatakan bahwa secara formal, Bawaslu sudah menyatakan opsi ideal pelaksanaan Pilkada 2020 tidak di tahun 2020 melainkan di tahun 2021. Pernyataan tersebut sudah disampaikan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah, KPU dan Komisi II DPR RI. Namun setelah dengan banyak pertimbangan, pemerintah tetap mendorong pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 tepatnya di bulan Desember. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang penundaan Pilkada. Lebih lanjut Afif menjelaskan, sejatinya Perppu itu juga tetap berpedoman pada perkembangan Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu Bawaslu telah menyiapkan beberapa strategi persiapan untuk meyakinkan pemaksimalan pengawasan tahapan secara daring “jika” Pilkada dilaksanakan di 2020. “ada beberapa update pengawasan terhadap persiapan Pilkada 2020 yang kami lihat pada intinya hasilnya tetap menunjukkan ketidakidealan pelaksanaan Pilkada di Desember 2020,” ujar Afif. Beberapa hal tersebut yakni terkait adaptasi atas kemungkinan-kemungkinan pembukaan kembali portal tahapan ditengah pandemic Covid-19. Bawaslu telah menelusuri kembali rendahnya kesiapan IT (jaringan internet) di daerah-daerah yang melakukan Pilkada, terutama di level pengawas Ad Hoc (Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan). Selain itu, melihat dari sisi PSBB, data yang dimiliki oleh Bawaslu ada 72 daerah yang melaksanakan Pilkada dan tercatat dalam kawasan PSBB. Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pada prinsipnya Bawaslu melihat “ketidakidealan” jika pelaksanaan Pilkada dilaksanakan di tahun 2020. Di sisi lain, Pemerintah juga memiliki skema optimis mengenai kesuksesan Pilkada di gelar tetap di tahun 2020. “ melihat situasi seperti ini sebenarnya kuncinya hanya satu, yaitu pra-syarat yang ada dalam Perppu nomor 2 tahun 2020. Pemerintah harus betul-betul memastikan covid-19 ini sudah berakhir, barulah Pilkada dapat dilaksanakan,” tegas Abhan. Abhan menambahkan masih banyak hal yang patut untuk dipertimbangkan, diantaranya data penyebaran COVID-19 yang masih perlu di validasi kembali. Pasalnya, menurut data yang diperoleh Bawaslu berdasarkan hasil uji public, 55% tingkat kematian karena Covid-19 ada di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada. Selain itu dari sisi SDM pengawas Ad-Hoc yang sangat berpotensi terkena Covid-19 terutama dalam pengawasan Coklit dan Verifikasi faktual yang banyak bersentuhan dengan publik. Disamping itu, kesiapan logistic juga perlu diperhatikan. Terkait data penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar menyampaikan Bengkulu masih masuk dalam zona hijau. Dalam arti, selama hari raya lebaran 1441 H, belum ada penambahan kasus positif Covid-19. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle