Lompat ke isi utama

Berita

Halid Saifullah Bahas Trend Pelanggaran dalam Seminar Online Sosiologi UNIB

Halid Saifullah Bahas Trend Pelanggaran dalam Seminar Online Sosiologi UNIB
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Rabu (21/10/2020) Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, S.H.,M.H. menjadi narasumber dalam seminar online yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Jurusan Sosiologi Universitas Bengkulu dengan mengusung tema”Mewujudkan Pilkada Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Yang Berintegritas”. Halid dalam kesempatan itu menjelaskan mengenai Trend Pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan. Dalam pemaparannya Halid menjelaskan ada empat jenis pelanggaran dalam konteks pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diantaranya pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainnya. Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam hal melakukan pengawasan selalu melakukan update dugaan pelanggaran yang terjadi setiap harinya. Berdasarkan data yang ada per/tanggal 10 Oktober 2020 Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memproses 42 temuan (hasil pengawasan Bawaslu) dan 21 Laporan (hasil pengawasan masyarakat). Dari 42 temuan tersebut sebanyak 27 temuan termasuk pelanggaran dan 21 lainnya termasuk bukan pelanggaran. Sementara itu dari 21 laporan yang ada 13 laporan termasuk bukan pelanggaran dan 8 laporan lainnya termasuk pelanggaran. Pada pelanggaran Kode Etik Bawaslu Provinsi Bengkulu setidaknya telah memproses beberapa kasus diantaranya Panwascam yang melanggar kode etik dan pedomana perilaku penyelenggara pemilu, PPS tidak netral dalam mensosialisasikan Bakal Calon, PPS tidak Professional dalam verifikasi factual dukungan Bakal Calon Perseorangan hingga PPK/PPS yang tidak professional dengan memberikan dukungan dalam syarat pencalonan Bakal Calon. Untuk trend pelanggaran Administrasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu setidaknya telah memproses 7 kasus pelanggaran diantaranya PPDP tidak melaksanakan kegiatan Coklit Daftar Pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan, KPU Kabupaten tidak cermat dalam menerima berkas perbaikan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon, PPS tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS, PPS tidak Professional dalam verifikasi faktual. Halid juga menjelaskan beberapa kasus yang sudah di proses Bawaslu dalam pelanggaran pidana dan pelanggaran hukm lainnya, termasuk pengawasan Bawaslu dalam situasi pandemic Covid-19 yang mengharuskan pematuhan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kepada peserta yang didominasi oleh mahasiswa tersebut Halid berpesan agar dapat ikut berkontribusi menjadi pengawas partisipatif dalam mengawal pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. Selain Bawaslu Provinsi Bengkulu, turut hadir sebagai narasumber anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto dan Arizka Warganegara, Dosen FISIP UNILA. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle