HUT Ke- 8 DKPP RI - SEWINDU MENJAGA KEMANDIRIAN, INTEGRITAS DAN KREDIBILITAS PENYELENGGARA PEMILU
|
Bengkulu - Jum'at (12/6/2020)
Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kordiv Pengawasan dan Hubal Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd. dan Kordiv Hukum, Humas dan Datin Dodi Herwansyah, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan HUT ke-8 DKPP RI secara virtual melalui aplikasi zoom.
Penyelenggaraan HUT DKPP tersebut bertujuan untuk memperkokoh semangat kelembagaan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban menegakan kode etik penyelenggara pemilu, kemudian mengintropeksi dan mengevaluasi sewindu perjalanan kelembagaan DKPP, serta mensosialisasikan kehadiran DKPP untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Sejak tahun 2012 hingga saat ini DKPP telah memutus 1.597 perkara yang melibatkan 6.562 penyelenggara pemilu. Selama masa pandemik covid-19, DKPP tetap menerima pengaduan secara online.
Dalam menghadapi pilkada serentak 2020, DKPP telah menerima 35 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan tersebut terkait tahapan pembentukan Badan Adhoc penyelenggaraan pemilu sebanyak 29 aduan dan pencalonan perseorangan sebanyak 6 aduan.
"tahun ini kita punya hajat besar yaitu pilkada, tentunya pemilihan Kepala Daerah 2020 berbeda dengan pilkada tahun 2015, 2017 dan 2018", ujar Abhan dalam sambutannya. Tanggungjawab tersebut tentunya ada pada 3 (tiga) Lembaga yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP yang disebut dalam UU No. 7 Tahun 2017 sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
Penyelenggaraan pemilu tentunya dibutuhkan sinergitas bersama diantara 3 (tiga) Lembaga tersebut untuk mengemban dan mensukseskan pilkada tahun 2020 yang sangat berat tantangannya ditengah pandemik covid-19. Harapan Bawaslu mudah-mudahan tidak ada banyak laporan ke DKPP.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

