Lompat ke isi utama

Berita

INVENTARISIR USULAN TERHADAP PERBAWASLU PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SESUAI DENGAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

INVENTARISIR USULAN TERHADAP PERBAWASLU PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN SESUAI DENGAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan, S.H.,M.H. dan seluruh staf Divisi Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Inventarisir Usulan Terhadap Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19, Senin (22/06/2020). Kegiatan tersebut menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber diantaranya, Cecep Mustafa, SH, LLM, PhD selaku Hakim/Peneliti Puslitbang MARI, Peneliti Senior SPD, Daniel Zuchron dan Veri Junaidi selaku Ketua KoDE Inisiatif. Dalam paparannya, Cecep menjelaskan peran penting Bawaslu terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu di tengah Pandemi Covid-19 yang akan dilakukan melalui daring/elektronik. Ia menilai sepanjang media daring tersebut relevan, maka dapat dilaksanakan dengan merujuk praktik penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung. Karena saat ini, Mahkamah Agung sudah menggunakan E-Litigasi, E-Mediasi, E-Pembuktian, E-Persidangan, dan E-Putusan. Untuk E-Litigasi, secara teknis para pihak dapat mengunggah gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan secara elektronik melalui sistem informasi pengendalian (aplikasi E-Court) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan kesepakatan para pihak. Pemeriksaan saksi juga dapat dilakukan dari jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual. Sementara itu, untuk E-Mediasi, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi menyatakan bahwa pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. Sedangkan dalam E-Pembuktian, E-dokumen dapat menunjukan yang sebenarnya. Disertai informasi merek, aktivitas forensik. Disertai validasi seperti, digital. Dapat menjelaskan sumber data dan orang. Lolos tahap integritas : dokumen yang terjaga, kondisi bukti sama ketika dihadirkan di persidangan. hasil verifikasi, mencatat seluruh aktifitas prosedur forensik digital, didukung oleh bukti lainya yaitu saksi. Informasi relevan yang memuat tanggal, catatan diambil, analisa akurat, dapat diuji, relevan dengan fakta: mencantumkan jelas nama para pihak, tanggal dalam ruang lingkup sengketa, tidak menyangkut privasi lainya. Untuk E-Persidangan, salah satu contoh adalah Pengadilang Negeri Bangkinang. Di persidangan, Jaksa di ruang Kejaksaan Negeri Kampar, dan yang berada di ruang sidang hanya Majelis Hakim beserta Panitera Pengganti juga Penasihat Hukum Terdakwa dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19 terkait physical distancing antar individu dalam ruang sidang. Di samping itu, untuk E-Putusan Sidang untuk membaca putusan dianggap telah dilakukan dengan mengirimkan salinan putusan oleh majelis hakim kepada para pihak dengan mengirimkan melalui sistem informasi pengadilan. Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara. Veri Junaidi selaku pembicara kedua mengatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa dapat mencontoh penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Veri Junaidi memberikan beberapa catatan untuk inventarisasi usulan terhadap perbawaslu penyelesaian sengketa pemilihan sesuai dengan protokol covid-19 diantaranya di dalam pengaturan teknis, sebaiknya diatur secara spesifik jumlah para pihak yang dapat ikut berdasarkan para pihak agar seimbang. Petugas penerima permohonan dan pemohon atau kuasanya menggunakan masker dan/atau pelindung wajah (face shield). Sebaiknya petugas penerima permohonan juga dilengkapi dengan sarung tangan untuk lebih memproteksi diri. Kemudian, terkait Apakah permohonan secara daring juga harus melakukan penyerahan berkas secara fisik. Khususnya Alat Bukti atau hal-hal lain yang harus di verifikasi terkait keasilannya juga harus dipertimbangkan. Untuk mekanisme penyelesaian sengketa dengan musyawarah, mekanisme secara tatap muka dapat dilakukan dengan pembatasan 50%, namun selain adanya pembatasan itu, sebaiknya ada juga pembatasan pihak yang secara jelas. Atau dialihkan melalui media daring jika ingin tetap berpartisipasi. Penulis: Sugianti Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle