Jaga Keadilan Pemilu, Bawaslu Bengkulu Bedah Urgensi Penyelesaian Sengketa Proses
|
Acara ini mempertemukan pengawas pemilu, akademisi, praktisi hukum, hingga partisipan pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses adalah instrumen vital.
"Ini bukan sekadar formalitas, melainkan pilar penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan di atas asas kepastian hukum dan keadilan," ujarnya saat membuka acara.
Dipandu oleh Sholehin (Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses & Hukum Bawaslu Bengkulu), diskusi ini menghadirkan dua kacamata ahli:
1. Dona Pratama (Hakim PTUN Bengkulu): Menyoroti karakteristik sengketa pemilu yang wajib diputus secara kilat demi menjaga linimasa pemilu. Ia mengingatkan bahwa pengajuan upaya administratif di Bawaslu adalah syarat mutlak sebelum sengketa bisa melangkah ke pengadilan (PTUN).
2. Dr. Ardila Nizam (Akademisi/Pakar): Menekankan perlunya evaluasi dan penyempurnaan desain hukum agar mekanisme penyelesaian sengketa lebih responsif terhadap dinamika politik dan hukum yang bergerak cepat.
Diskusi berjalan interaktif, membedah efektivitas eksekusi putusan hingga penguatan koordinasi antarlembaga. Lewat forum ini, Bawaslu Bengkulu berharap masyarakat semakin melek hukum pemilu, karena demokrasi yang sehat lahir dari proses yang adil dan transparan.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu