JELASKAN TEKNIS PENULISAN RISET ILMIAH PILKADA, PATIMAH MINTA BAWASLU/KABUPATEN KOTA SALING BEKERJASAMA
|
Bengkulu, Bawaslu Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd, Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP serta Kasubbag Pengawasan, AKreditasi Pemantau, Data dan Informasi, Silvina Jafri, S.E., melakukan rapat bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu melalui konferensi video, Kamis (23/04/2020).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu RI melalui Surat Edaran nomor 0259/K.BAWASLU.PM.04/IV/2020 tanggal 3 (tiga) April 2020 tentang penulisan Riset Evaluasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015-2018.
Dijelaskan oleh Patimah, secara teknis, dalam penulisan Karya Ilmiah tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk memilih salah satu tema yang telah ditentukan. Penulisan Riset Ilmiah itu sendiri bertujuan untuk menggambarkan dinamika yang terjadi di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu selama masa Pilkada tahun 2015-2018. Ia menambahkan penulisan tersebut juga merupakan manifestasi Pasal 18 Undang- Undang 1945. Pasalnya, hal tersebut menjadi dasar keinginan masyarakat agar demokrasi dapat dilaksanakan dengan baik. Menurutnya hasil riset tersebut nantinya akan menunjukkan berhasil atau tidaknya pelaksanaan Demokrasi pada Pilkada Periode 2015-2018. Selain itu, hasil riset itu nantinya akan dijadikan pedoman untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada 2020.
Patimah berharap dalam penulisan riset tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dapat berkontribusi dengan baik. Sebab, kewajiban penulisan itu bukan hanya menjadi tanggung jawab Koordinator Divisi PHL, namun menjadi kewajiban bersama dari seluruh Kordiv Bawaslu Kabupaten/Kota.
“saya tekankan bahwa dalam penulisan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Kordiv PHL saja, tetapi seluruh kordiv wajib berkontribusi karena ini menyangkut Lembaga,†ujar Patimah
Untuk lebih memperkuat pemahaman, di sesi diskusi, Apriyanto menjelaskan secara lebih detail mengenai teknis penulisan. Sementara jalannya diskusi di pandu oleh Silvina Jafri.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

