Lompat ke isi utama

Berita

KEMENDAGRI SOSIALISASIKAN PERMENDAGRI NO 41 TAHUN 2020 KEPADA KPU DAN BAWASLU

KEMENDAGRI SOSIALISASIKAN PERMENDAGRI NO 41 TAHUN 2020 KEPADA KPU DAN BAWASLU
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Sabtu (20/06/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu. Dijelaskan oleh Moch. Ardian selaku Plt. Dirjen Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri, saat ini Kemendagri sudah menerbitkan Permendagri Nomor 41 tahun 2020 sebagai pengganti Permendagri Nomor 54 tahun 2019. Terdapat beberapa substansi penting dalam Permendagri yang baru, mengingat terdapat banyak perubahan mekanisme ataupun pergeseran waktu pilkada dari 23 september 2020 ke 9 desember 2020. Permendagri ini merupakan bentuk tindak lanjut keseriusan pemerintah dalam melaksanakan dan mendukung pelaksanaan demokrasi di tengah Covid-19. "Kita semua perlu pemimpin yang baik dan di akui. Oleh karena itu, kita selaku penyelenggara sangat perlu merumuskan secara bersama pelaksanaan pilkada tahun 2020. Terkhusus menyangkut kebutuhan APD," ucap Ardian. Di lihat dari segi dampak, Pilkada di tengah Pandemi Covid 19 memang menimbulkan banyak efek ke seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari kesehatan, dampak ekonomi, hingga anggaran dalam pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Pendanaan pilkada pada prinsipnya dibiayai dari APBD dan dapat di dukung oleh APBN. Selain itu, demi pemenuhan APD, Anggaran Pilkada yang sudah ada pun di optimalisasi kembali mulai dari perjalanan dinas hingga kegiatan yang bersifat konvensional. Kemendagri berharap, pemerintah di daerah dapat mendukung penuh penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dengan sebisa mungkin mensupport melalui APD dan melancarkan pencairan dana hibah. Terkait mekanisme transfer dana hibah sesuai dengan prosedur yang di atur di dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, ketentuan pasal 16 di ubah, sehingga berbunyi di ayat 4 bahwa pencairan dilakukan tahap kesatu 40% dan tahap kedua 60% dari NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara itu, secara teknis pencairan NPHD, Bawaslu dan KPU akan segera melakukan koordinasi dengan Pemda pada tanggal 22 Juni 2020. kemudian keesokan harinya, Selasa, 23 Juni 2020 penyesuaian NPHD ke Pemda sudah harus selesai. Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap Kemendagri yang telah merespon cepat langkah-langkah untuk mendukung Pilkada 2020. Permendagri 41 tahun 2020 juga sudah mengakomodir masukan-masukan dari penyelenggara pemilu. Ia juga berharap, pemerintah dapat terus mendukung pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya terkait anggaran. Bawaslu juga sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan restrukturisasi. Hal itu dilakukan karena untuk pengawasan tahapan coklit sampai dengan putung (pungut hitung) APD harus terpenuhi. Selain itu, Bawaslu telah mengalihkan kegiatan yang tidak bisa dilakukan dengan tatap muka langsung ke kegiatan yang bersifat daring/virtual. Terakhir, Gunawan mengimbau kepada masyarakat pemilih agar tetap bangga menjadi bagian dari Demokrasi di tengah Pandemi Covid-19 dan hadir memilih pada tanggal 9 desember 2020. Sebagai informasi tambahan, peserta hadir dalam kegiatan tersebut yakni KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dari Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi tengah. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si, Kepala Sekretariat, Lopian Hidayat S.E.,M.Si, Kepala Bagian Administrasi, Drs. Masnuni dan Kasubbag Perencanaan Keuangan dan BMN Widya Oktaviani, S.E. Penulis: Wenni Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle