KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, BAWASLU RANCANG BUKU SAKU PANDUAN PPID
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Kasubbag Humas dan Hubal, Elvis Masril S.E, mengikuti diskusi penyusunan buku saku PPID Bawaslu, Jumat (19/06/2020).
Bawaslu, khususnya di bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saat ini terus berbenah dan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan informasi. Hal ini juga menjadi bagian kesiapan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020. Dalam rangka persiapan tersebut, saat ini Bawaslu melalui sub-bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sedang merancang pembuatan buku saku PPID.
Haryo Sudrajat selaku Kasubbag PPID Bawaslu RI menjabarkan, awalnya Bawaslu pernah menelurkan buku saku menelurkan buku saku tentang pengelolaan dan pelayanan informasi pada tahun 2018. Namun, sejak buku itu diterbitkan banyak hal yang sudah terjadi diantaranya revisi peraturan KIP tentang Pemilu dan Pemilihan, revisi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi hingga lahirlah Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi di Bawaslu, lalu pergantian atau perubahan staf pengelola PPID yang membuat pengetahuan akan PPID perlu terus di-update.
“pasca penerbitan buku saku PPID pada tahun 2018, banyak perubahan-perubahan yang sudah terjadi. Termasuk salah satunya yang baru-baru ini kita lakukan yakni pembentukan PPID di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-indonesia,†ujar Haryo.
Berawal dari perubahan-perubahan tersebut, Bawaslu merasa penting adanya pegangan baru bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya untuk Bawaslu kabupaten/kota yang baru beberapa bulan terbentuk.
Untuk buku saku itu sendiri, secara draft sudah ada dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan dan tersusun atas 10 bab yang memuat informasi mengenai konesp dasar keterbukaan informasi publik, Pengecualian Informasi Publik, klasifikasi informasi publik, kemudian bagaimana mekanisme pelayanan informasi publik, sengketa informasi publik hingga Hubungan antar lembaga.
Dalam pembuatan buku saku tersebut, Bawaslu sudah membuat alur yang merangkul Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk turut andil dalam memberikan masukan dan saran, terlebih berkenaan dengan kendala ataupun teknis pengelolaan informasi yang dihadapi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Alur tersebut di mulai dari penyusunan draft pertanyaan oleh Bawaslu RI, lalu draft pertanyaan tersebut akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditanggapi, kemudian Bawaslu akan memperbaiki draft pertanyaan yang selanjutnya akan di serahkan kepada penulis. Setelah itu, Bawaslu kembali akan melakukan review dengan tetap merangkul Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga sampai pada tahap lay-out dan pencetakan.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

