Kondisi Darurat Covid-19 Diperpanjang Hingga Mei, Bawaslu Non-aktifkan Aktivitas Panwascam dan PPDK
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Keputusan berat namun harus dilakukan oleh Bawaslu terhadap penonaktifan aktivitas Panwascam dan PPDK sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPU RI Nomor: 179/PL.02-K.pt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam Rapat melalui media Video Converence (VC) dengan Ketua dan Kasek Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Jumat (27/3/2020).
"Kami berat mengambil keputusan ini, tapi tetap harus dilakukan karena KPU sudah menonaktifkan jajaran Adhoc, yaitu PPK dan PPS. Oleh karena itu kita juga melakukan penonaktifan Panwascam dan PPDK," ujar Abhan.
Terkait dengan penundaan pengawasan, Bawaslu RI sendiri telah mengeluarkan surat edaran tanggal 24 Maret 2020, Nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Penundaan Pengawasan Tahapan Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hingga saat ini belum ada kepastian kapan tahapan akan kembali dimulai. Terhadap pelaksanaan Pilkada yang sejatinya akan dilaksanakan bulan September mendatang pun masih menyisakan dilema, karena jika Pilkada tetap akan dilaksanakan bulan September otomatis tahapan yang tertunda akan dilanjutkan dalam waktu yang singkat. Sementara jika Pilkada di undur maka hal tersebut melanggar Undang-undang. Maka harus ada Perpu yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sementara dari sisi anggaran, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro meminta kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tidak khawatir. Meskipun Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan pemotongan anggaran dalam rangka penanggulangan Covid-19, namun dipastikan anggaran Bawaslu yang diambil bukan dari anggaran kegiatan tetapi dari anggaran 514 Kab/Kota yang satkernya belum ada, selain itu juga diambil sebagian kecil dari belanja modal.
"Khusus Panwascam terkait dengan sewa kantor, meskipun aktivitas tidak ada namun karena lembaga Panwascam masih tetap, jadi untuk sewa kantor dan operasional bisa tetap berjalan," tegas Gunawan Suswantoro.
Terkait penyelesaian sengketa dikatakan oleh Rahmat Bagja bahwa saat ini Bawaslu sedang menyusun surat edaran terkait penyelesaian sengketa khususnya untuk yang sedang menangani sengketa.
"Kami merencanakan kedepannya bagaimana musyawarah dapat dilakukan dengan jarak tertentu, kemudian membatasi jumlah yang akan masuk ke dalam ruang sidang. Opsi lain adalah melakukan sidang dengan melalui konferensi," ucap Bagja.
Penulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

