KOORDINASI KPU DAN BAWASLU TERKAIT TAHAPAN PILKADA YANG TERTUNDA
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, S.Ag.,M.Si berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd terkait dengan tahapan-tahapan Pilkada yang telah tertunda karena dampak covid-19, Senin (13/4/2020).
Berdasarkan Pasal 8 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, setelah menerima DP4, KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih.
Pada bulan Maret ini seyogyanya tahapan Pilkada sudah masuk pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih. Namun tahapan tersebut juga belum dapat berjalan seiring dengan tertundanya pelaksanaan Pilkada.
Siti Baroroh mengungkapkan bahwa untuk saat ini KPU hanya dapat melakukan tahapan sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir. Proses sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir tersebut dapat dilakukan karena dalam prosesnya sinkronisasi tersebut tidak melibatkan banyak orang.
“Úntuk saat ini KPU Kabupaten/Kota sedang dalam tahap mencermati ataupun sinkronisasi daftar pemilih serta DPT 3 dengan DP hasil Sinkron,†ujarnya.
Siti Baroroh menambahkan bahwa dalam proses sinkronisasi tersebut hanya diperlukan operator dari KPU dan Bawaslu sebagai pengawas, sehingga tidak terlalu membutuhkan banyak orang. Selain itu Bawaslu juga dapat melakukan pengawasan secara tidak langsung dengan catatan Bawaslu harus memiliki data tersebut.
Menyikapi hal tersebut Patimah meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk dapat melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan melakukan pengawasan melekat. Selain itu Ia meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan rekomendasi jika ada nama-nama yang ganda, meninggal ataupun tidak memenuhi syarat.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

