Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Pengawasan Penetapan Pencalonan

Koordinasi Pengawasan Penetapan Pencalonan
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sabtu (19/9/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu, digawangi oleh bagian Pengawasan melakukan rapat daring dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada. Pembahasan dalam rapat tersebut terkait koordinasi Pengawasan Penetapan Pencalonan yang akan dihgelar pada 23 September 2020 mendatang. Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP dalam kesempatan itu menjelaskan pentingnya koordinasi dalam setiap proses pengawasan yang sedang berlangsung. Secara khusus ia menekankan pada pendaftaran pencalonan yang saat ini sudah selesai proses perbaikan menuju proses penetapan calon. “Kita harus petakan bersama dalam rangka antisipasi potensi pelanggaran yang akan terjadi.kegiatan 23 September 2020 akan dilaksanakan secara tertutup hanya ada LO, Bawaslu dan KPU saja,” ucap Apriyanto. Sementara itu untuk teknis pengambilan nomor urut Calon, Apriyanto berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terus berkoordinasi dengan KPU. Selain itu terhadap pelaksanaan kampanye yang akan segera dilaksanakan pada 26 September 2020, dana kampanye sudah harus jadi perhatian. Lebih lanjut Apriyanto mengarahkan bagi yang calon Bupatinya petahana untuk mengimbau agar cuti setelah ditetapkan sebagai calon dan selama kampanye mulai tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember. Surat Imbauan tersebut ditujukan ke Petahana dan ditembuskan ke KPU.   Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari masing-masing Kabupaten yang melaksanakan Pilkada dalam pemilihan serentak 2020 dalam proses pendaftaran Bacalon, pengawasan verifikasi Administrasi, pengawasan perbaikan hingga menuju penetapan, hasil pengecekan Silon berikut potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi. Diakhir rapat, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal dalam arahannya berharap Bawaslu dapat cepat tanggap terhadap setiap persoalan yang terjadi. “Jangan sampai Bawaslu ketika ada permasalahan diam. Minimal lakukan pencegahan lalu lakukan rekomendasi ke KPU. Karena kita ranahnya pencegahan, buat surat ke KPU tembusannya ke Bacalon sehingga kita ada mengingatkan KPU,” ujarnya. Berikutnya terkait dengan pencegahan protocol Covid-19 pemilu harus aman dan bebas Covid-19. Kewenangan Bawaslu adalah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Bawaslu harus melihat kedepan, penafsiran dan pemahaman jangan sampai salah. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle