Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Paparkan Materi Pengawasan Pemilu ke Pegiat Jurnalistik
|
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Paparkan Materi Pengawasan Pemilu ke Pegiat Jurnalisti
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Eko Sugianto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden oleh Media di Bengkulu yang diadakan oleh Dewanpers di Hotel Santika Kota Bengkulu pada Rabu (27/9/23).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers melalui layanan video conference zoom yang mengatakan sukses penyelenggaraan Pemilu tercipta dari publik yang kondusif, sehat, dan bersih dari berita palsu (hoaks).
Acara tersebut dilaksanakan sebagai wujud pers dalam menjalankan peran edukasi melalui informasi yang proporsional tentang Pemilu, dengan capaian nantinya masyarakat dapat diajak berperan serta dalam mengawasi tahapan-tahapan Pemilu. Terlebih Iklan dan pemberitaan mengenai Parpol, Caleg, Pilkada dan Kadidat Pilpres/Wapres sudah bermunculan, sehingga kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan untuk menjadikan penetrasi pemberitaan media terkait Pemilu 2024.
Dalam kegiatan ini, Eko Sugianto memaparkan Materi terkait Pengawasan Pemilu dimulai dengan pembahasan yang berkaitan dengan Dasar Hukum Kepemiluan, Pengawasan Partisipatif, urgensi, tujuan, objek, potensi pelanggaran hingga data pelanggaran yang telah di awasi sampai saat ini.
Eko mengatakan kepada rekan-rekan jurnalistik bahwa "Bawaslu memastikan pemberitaan media bebas dari unsur hoaks, sara, dan ujaran kebencian pada Pemilu serentak 2024. Sedikit informasi tambahan Bawaslu belum lama ini sudah menandatangani MoU dengan Tiktok untuk menciptakan Pemilu 2024 beritegritas, dan diharapkan bisa bekerjasama dengan platform media lainnya".
Materi lainnya disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni terkait Regulasi dan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 dan menekankan kepada media untuk bersama menyuarakan kepada masyarakat perihal "ayo datang ke TPS jangan Golput", ujarnya.
Berikutnya materi Pemberitaan dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran oleh Albertce Rolando Thomas dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu. Ia menyampaikan "Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye tentang Pemilu diatur dalam pasal 287 s.d 297 UU No.7/2017 sebagai standar program penyiaran dan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang akan terjadi".
Hadir pula dalam kegiatan ini anggota KPU, KPID, Konstituen Dewan Pers daerah di Bengkulu dan Anggota Perwakilan di Provinsi Bengkulu, serta Media yang ada di Provinsi Bengkulu seperti TVRI, RRI, LKBN ANTARA Bengkulu, Bengkulu Ekspres, Bengkulu TV dan lainya. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab bersama narasumber.
Tim Humas Provinsi Bengkulu

