Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Layanan Wajib disampaikan ke KI, Bawaslu Samakan Konsep dan Persepsi

Laporan Layanan Wajib disampaikan ke KI, Bawaslu Samakan Konsep dan Persepsi
Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Laporan Layanan Informasi Publik menjadi hal wajib bagi setiap lembaga pemerintahan. Tak terkecuali Bawaslu. Sebagai lembaga yang berkaitan erat dengan masyarakat, Tentu keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi elemen penting dalam menentukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu. Untuk itu penting bagi Bawaslu menyampaikan laporan layanan kepada Komisi Informasi.   Perihal kewajiban penyampaian laporan layanan informasi publik ini sendiri pada dasarnya memang telah tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 5 ayat 2 poin g dan h yang menyebutkan bahwa lembaga publik wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Bawaslu pun telah membuat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menyebutkan kewajiban penyampaian laporan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 ayat 1 huruf i.   Untuk menyamakan konsep dan persepsi dalam pembuatan laporan tersebut, Bawaslu kemudian merangkul Bawaslu Provinsi dalam kegiatan Evaluasi dan Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022 yang di gelar di Hotel Swiss-Belcourt Bogor, 2 s.d. 4 Februari 2023. Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu Lita Agustina. Dalam sambutannya dia menyampaikan urgensi pembuatan laporan kelembagaan Bawaslu sebagai pertanggungjawaban lembaga kepada pemerintah dan masyarakat. Ia memandang perlu dilakukan penyamaan persepsi dalam konsep pembuatan laporan agar tercipta keseragaman dalam isi laporan nantinya.   Setelah kegiatan diresmikan, peserta terundang yang terdiri dari Kordiv yang membidangi Datin dan Kepala Bagian yang membidangi Datin Bawaslu se-Indonesia ini kemudian disuguhi materi Narasumber dari anggota Komisi Informasi Pusat, R. Vici Paulyn, ST.med. yang menyampaikan materi terkait catatan kritis undang-undang perlindungan data pribadi.   Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan yang hadir langsung dalam kegiatan ini mengatakan Bawaslu Provinsi Bengkulu tentu akan segera menindaklanjuti setiap arahan yang diberikan oleh Bawaslu RI, khususnya terkait pembuatan laporan PPID ini. “Kita akan segera menindaklanjuti setiap arahan dan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia. Perihal laporan PPID ini bukan hal yang baru karena kita juga setiap tahun selalu menyampaikan laporan PPID ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dan ke Bawaslu Repbulik Indonesia. Melalui kegiatan ini tentu akan menambah wawasan dan perbekalan dalam membuat laporan PPID yang lebih baik dan sistematis,” kata Apri.   Sebagai informasi tambahan, saat berita ini di rilis, kegiatan masih berlangsung dan akan di tutup secara resmi, besok, Sabtu 4 Februari 2023.   Penulis: Perra Sumber: Apriyanto K Foto: Faried Huda Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle