Launching Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020
|
Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah beserta staf Penanganan Pelanggaran mengikuti kegiatan launching buku kajian evaluatif penanganan pelanggaran Pilkada 2020 secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada hari Kamis (26/8/2021).
Buku yang di launching hari ini adalah bagian dari upaya Bawaslu untuk senantiasa memberikan informasi dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik terkait apa yang sudah dilaksanakan didalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Jadi dalam buku ini mengulas berbagai hal apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dengan jajaran Bawaslu seluruh indonesia yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Buku ini terdiri dari 7 Bab dan 190 halaman yang mana isi dari buku ini membahas mengenai penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 dengan fokus analisa dilihat dari aspek regulasi dan kelembagaannya.
Didalam buku ini juga terdapat data yang menjadi sumbangsih Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam penulisan buku kajian evaluatif penanganan pelanggaran Pilkada 2020 yang mana terdapat 3 kasus dalam pelanggaran administrasi TSM dalam Pilkada 2020 diantaranya 2 dari Kabupaten Rejang Lebong dan 1 dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam kasus pelanggaran administrasi TSM Pilkada 2020 tersebut diatas hanya ada 1 kasus yang dilanjutkan yakni terkait pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah.
Permasalahan terhadap kasus Rejang Lebong diatas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, laporan dugaan pelanggaran TSM berkenan dengan perbuatan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (anak kandung dari Bupati Rejang Lebong) yang memanfaatkan dan menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan Bupati untuk memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada ASN baik struktural maupun nonstruktural, tenaga honorer/kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Rejang Lebong.
Selain itu, di buku ini juga terdapat contoh kasus di Kabupaten Kaur, yakni rekomendasi sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Gusril Pausi dan Medi Yuliardi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tanggal 25 September 2020.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu Kabupaten Kaur berkesimpulan yang bersangkutan sebagai petahana diduga melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, sehingga direkomendasikan untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Kaur untuk ditindaklanjuti.
Harapan dari peluncuran buku ini agar menjadi evaluasi kita bersama dalam penanganan pelanggaran dalam menghadapi Pemilu Pemilihan serentak Tahun 2024.
Selanjutnya, launching buku ini juga menghadirkan 3 narasumber diantaranya Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Penulis : Diah F
Dokumentasi : Titis Prastiti S
Editor : Elvis Masril