Lompat ke isi utama

Berita

Menghadapi Tahapan Verfikasi Faktual, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

Menghadapi Tahapan Verfikasi Faktual, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Menghadapi tahapan verifikasi faktual yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Analisis Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 12 sampai dengan 14 Oktober 2022 di Luminor Hotel Kota Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Natijo Elem, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin dan Staf yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa Titis Prastiti Setyaningrum. Tidak hanya perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian dan Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa se-Indonesia.   Rapat Koordinasi Nasional ini diselenggarakan sebagai bentuk kesiapan jajaran Bawaslu mengantisipasi potensi sengketa proses pemilu pada segala tahapan pemilu, hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia La Bayoni pada saat acara pembukaan (12/10/2022) Rapat Kordinasi Nasional Analisis Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi dan Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.   Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono. Dalam arahannya, Totok menyampaikan bahwa “Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, memberi ruang bagi semua divisi untuk melakukan pengawasan pemilu”. Selama ini hanya satu divisi saja yang melakukan pengawasan yaitu Divisi Pengawasan namun sekarang dibuat kolektif kolegial oleh masing-masing divisi. Hal ini diatur dalam Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum bahwa semua divisi dapat melakukan pengawasan. Contohnya Divisi Penyelesaian Sengketa yang saat ini menjadi PIC pada tahapan pendaftaran partai pemilu, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU dalam waktu dekat, Divisi Penyelesaian Sengketa juga memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengawasan. Selain itu, Totok juga berpesan agar Barista (Barisan Penyelesaian Sengketa) membangun watak untuk berpikir kritis. “Ayo kita bangun tradisi berpikir kritis, kalau tidak bisa di seluruh Indonesia, minimal di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa”. Beliau juga mengingatkan bahwa “Barista merupakan satu barisan, berbaris tertib, sama posisi dan satu hirarki. Barista harus satu komando”.   Rapat Koordinasi Nasional ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Idham Holik. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Idham menyampaikan materi mengenai Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024 (13/10/2022).   Selain itu, tenaga ahli Bawaslu Republik Indonesia bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian dan Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa se-Indonesia juga menganalisa potensi sengketa dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di tahap verifikasi administrasi. Hal ini dilakukan dengan cara berdiskusi bersama.   Rapat Koordinasi Nasional ini ditutup oleh Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia.     Penulis : Titis Prastiti Setyaningrum Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle