MENYIAPKAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si menjadi Narasumber bersama dengan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag.,M.M di acara Live Streaming RB TV dengan tema: Menyiapkan Pilkada Di Tengah Pandemi, Kamis (12/06/2020).
Menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat yang meragukan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Irwan Saputra menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 yang beberapa tahapannya di tunda karena Covid-19, akan tetap dilaksanakan di tahun 2020 tepatnya tanggal 9 Desember.
Keputusan tersebut bukan hanya pernyataan KPU semata, namun sudah disepakati oleh Pemerintah, DPR, Bawaslu hingga DKPP. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pun sudah dikeluarkan sebagai payung hukum penundaan keseluruhan tahapan.
Secara formal memang PKPU yang merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan atas pelaksanaan Pilkada di 9 Desember 2020 belum terbit dan saat ini masih dalam proses pembahasan. Namun jika merujuk pada PKPU nomor 15 Tahun 2019, tahapan pemilihan lanjutan akan di mulai dengan tahapan yang di tunda. Artinya, KPU akan mengaktifkan PPK dan PPS, selain itu untuk PPS yang belum di lantik akan segera di lantik dan diberikan pembekalan.
Setelah itu KPU akan menyerahkan DP4 yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara AdHoc secara berjenjang untuk dilakukan pemutakhiran daftar pemilih.
Lalu KPU akan melanjutkan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan di empat (4) Kabupaten yang memiliki calon perseorangan pada tanggal 18 Juni 2020. Sementara untuk pembentukan PPDP akan dilakukan pada tanggal 20 Juni 2020. Tentu, KPU juga akan merancang pelaksanaan Pilkada sesuai dengan standar protokol pencegahan Covid-19.
Dari sisi Pengawas, Parsadaan menjelaskan bahwa pada prinsipnya Bawaslu mengikuti apa yang dilakukan oleh KPU. Saat ini Bawaslu masih menunggu PKPU sebagai dasar tahapan. Jika PKPU sudah diterbitkan, maka Bawaslu pun akan mengeluarkan Perbawaslu terkait aturan-aturan pengawasan. Namun yang menjadi catatan adalah waktu yang sudah sangat mepet, Bawaslu berharap PKPU yang sedang di bahas oleh KPU dapat segera diterbitkan.
Terkait teknis pengawasan tahapan pemilihan lanjutan, pertama Bawaslu Provinsi Bengkulu akan mengaktifkan kembali Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang sudah di bentuk. Sebelum itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memastikan kembali apakah pengawas AdHoc tersebut masih memenuhi syarat dan berintegritas.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga mempersiapkan terkait anggaran dan memastikan persiapan protokol kesehatan dapat terfasilitasi dengan baik.
Untuk menunjang keefektifan Pengawasan di suasana yang tidak biasa (pandemi Covid-19), Bawaslu akan mengedepankan keselamatan pengawas tanpa menurunkan kualitas demokrasi. Oleh Karena itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah merancang rapid test untuk seluruh pengawas hingga jajaran AdHoc sebagai bagian dari deteksi dini Covid-19. Rapid ini juga menjadi salah satu syarat pengawas untuk bekerja tanpa menimbulkan perasaan was-was bagi diri sendiri maupun orang disekitarnya.
Baik dari KPU Provinsi Bengkulu maupun Bawaslu Provinsi Bengkulu menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Sebagai pelaksana Undang-Undang, tugas penyelenggara adalah mematuhi aturan dan melaksanakannya.
"Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat sekalian, mari kita sudahi perdebatan apakah Pilkada ini bisa dilakukan di tahun 2021 atau tahun selanjutnya. Kita sama-sama patuhi aturan pemerintah dan kita laksanakan," imbau Irwan Saputra.
"Kita harus memahami bahwa inilah pilihan yang terbaik yang sudah di ambil. Ada kesepakatan-kesepakatan politik didalamnya. Hajatan ini tidak mungkin dapat diselesaikan oleh penyelenggara, kami mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan Pilkada yang Demokratis. Meski di tengah Pandemi Covid-19 jangan sampai menurunkan kualitas Demokrasi itu sendiri," Pungkas Parsadaan.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

