Lompat ke isi utama

Berita

Meski Tahapan Masih Ditunda, Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Tetap Aktif Berkoordinasi

Meski Tahapan Masih Ditunda, Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Tetap Aktif Berkoordinasi
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Meski Tahapan Pemilihan Kepala Daerah masih dalam masa penundaan. Koordinasi melalui konferensi Video tetap menjadi solusi terbaik sebagai media yang dapat menunjang keefektivan kinerja pengawasan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Halid Saifullah, S.H., M.H., melakukan rapat bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk membahas hal-hal terkait Kegiatan Sentra Gakkumdu di bulan Maret 2020, Dugaan Netralitas ASN dalam Pilkada, Anggaran APBD penanggulangan Covid-19 dan persiapan menghadapi lanjutan tahapan pilkada, Rabu (15/4/2020) Hasil dari pembahasan tersebut yakni : Kegiatan Sentra Gakkumdu dibulan Maret 2020, hanya di tiga Kabupaten yang belum membayarkan honor Pokja, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal tersebut terjadi karena masih menunggu kebijakan anggaran berkaitan dengan pandemic Covid-19. Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Bawaslu RI menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu masih tetap ada sampai adanya Perpu tentang Pilkada karena masih dimungkinkan adanya penanganan pelanggaran pidana saat tahapan sudah ditunda. Sementara itu, terkait dengan dugaan netralitas ASN dalam isu Pemilihan Kepala Daerah, Halid meminta agar lebih dilakukan pengawasan yang intensif karena di Bengkulu belum ada laporan atau temuan berkaitan dengan netralitas ASN. Anggaran APBD Kabupaten/Kota yang diperuntukkan untuk penanggulangan Covid-19, data sementara yang didapatkan adalah 16 M Kaur, 17,6 M Mukomuko, 12 M Kepahiang, 31,4 M Bengkulu Selatan, 104 M Rejang Lebong,18,5 M Bengkulu Utara, 4,3 M Lebong dan Kota Bengkulu 2,4 M. Berkaitan dengan anggaran tersebut, Halid Saifullah menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu mendukung kebijakan-kebijakan untuk menanggulangi atau mencegah pandemic Covid-19, akan tetapi perlu dilakukan imbauan kepada para pihak yang berkepentingan agar tidak mempolitisir anggaran/bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan dalam menghadapi Pilkada. Terakhir, berdasarkan hasil rapat rata-rata masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tanggal 17 Februari 2021, hanya beberapa yang di tanggal 21 Mei 2021. Hal ini berarti seandainya tahapan Pilkada dilanjutkan, maka perlu pemetaan kembali potensi-potensi pelanggaran khususnya terkait dengan petahana. Penulis : Andri Tresna Gumilar Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle