MEWUJUDKAN PILKADA BERINTEGRITAS: MENEROPONG PILKADA SERENTAK DI PROVINSI BENGKULU
|
Bengkulu-Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. menjadi Narasumber dalam Diskusi Politik yang mengambil Tema "Mewujudkan Pilkada Berintegritas Meneropong Pilkada Serentak di Provinsi Bengkulu". (Sabtu, 5 Desember 2020).
Kegiatan ini dilakukan dengan dua cara, pertama secara langsung yang bertempat di Kampus 4 Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan kedua dilakukan secara daring atau virtual.
Diskusi ini diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dan yang menjadi Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Ketua AIPI Bengkulu, Drs. Yuharuddin, M.Si., Akademisi Universitas Bengkulu, Drs. Jarto Tarigan, M.S., Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. , Akademisi UMB, Dr. H. Ahmad Dasan. S.H., M.H., dan Ketua Umum AIPI Pusat yang juga selaku Anggota DKPP RI, Dr. H. Alfitra Salamm, APU.
Dalam kesempatan ini Drs. Yaharuddin, M.Si. Membuka acara diskusi ini dengan penuh hikmat, yang tujuan diselenggarankannya adalah untuk mengharapkan Pilkada yang berintegritas, kemudian disambung oleh Dekan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik UMB, Drs. Ju'im Thaap, M.AP. , yang pada intinya beliau berharap Pilkada di Provinsi Bengkulu ini berjalan dengan baik dan tidak ada sengketa antara pasangan calon.
Dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu juga ikut menyampaikan materi terkait "Kesiapan Pengawasan Dalam Penyelenggaraan Tahapan Inti Pungut Hitung Pilkada Serentak Tahun 2020".
“proses politik atau proses pemilihan yang terjadi di seluruh Indonesia tepatnya di 270 wilayah, maka dari itu akan dapat dilihat, apakah proses yang dilakukan oleh pelaku pemilu ini berintegritas, baik penyelenggara maupun calon peserta pemilu ini sendiri †ujar Parsadaan dalam kesempatannya.
Kemudian, sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya yaitu melihat semua tahapan apakah sesuai dengan regulasi, UU dan peraturan PKPU serta Bawaslu menilai secara teknis untuk tingkat lapangan bahwa KPU bekerja maksimal sesuai dengan tahapan. “Pada masa kampanye masih bnyak juga ditemukan pelanggaran yang di lakukan oleh pasangan calon, seperti masa yang berlebih, akan tatapi Bawaslu tidak tinggal diam saja, Bawaslu langsung proses dengan cara menegur pasangan calon yang melanggarâ€. Tutur Parsadaan.
Untuk meminimalisir klaster-klaster baru dalam pandemi Covid -19 dalam penyelenggaraan pemilihan saat ini , maka Bawaslu sangat tegas dalam menertibkan pelaksaan kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Pada saat hari H pemilihan Bawaslu harus cermat dalam melihat celah-celah pelanggaran dalam proses pungut hitung agar hasilnya pemilu ini berintegritas " tutup parsadaan.
Dokumentasi dan Narasi : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

