Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Faham Syah jelaskan Aturannya dalam Dialog Berendo TVRI Bengkulu
|
Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Faham Syah jelaskan Aturannya dalam Dialog Berendo TVRI Bengkulu
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 menjadi mutlak bagi seluruh ASN di Indonesia. Tak terkecuali di Provinsi Bengkulu. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah berkesempatan menjadi narasumber dalam Dialog Berendo TVRI Bengkulu secara live, pada Senin (20/11/2023). Hadir narasumber lainnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.
Faham Syah menjelaskan, aturan netralitas ASN telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada tahun lalu.
"Netralitas ASN ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Kemudian juga menghimbau kepada masyarakat khsususnya hari ini yang menjadi ASN untuk menjaga netralitas di seluruh kegiatan yang dilakukan. Kenapa? Karena ASN sangat rawan untuk kemudian mereka menjadi tidak netral, apakah karena tekanan, atau karena inisiatif mereka sendiri, yang akhirnya membuat mereka untuk dukung mendukung". Papar Faham Syah.
Faham Syah juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, lembaga pemerintahan vertikal, terkait netralitas ASN ini.
"Imbauan netralitas ASN sendiri telah bersurat kepada pemerintah, termasuk gubernur, provinsi, kabupaten/kota, kita imbau agar menjaga netralitas itu. Kalau seandainya mereka tidak netral bahaya, karena tugas mereka adalah melakukan pelayanan publik. Nanti tidak menjadi profesional". Jelasnya.
Faham Syah juga menegaskan, netralitas ASN bukan berarti menghilangkan hak pilih ASN. Tetapi dapat memberikan hak pilih, namun tidak menunjukkan pilihan dan keberpihakannya.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

