Lompat ke isi utama

Berita

Parsadaan Harahap – Jangan Menerobos Rambu-Rambu Etik

Parsadaan Harahap – Jangan Menerobos Rambu-Rambu Etik
Bengkulu – Selasa (10/11/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. menjadi narasumber dalam webinar nasional dengan tema “Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020”. “dalam proses pelaksanaan Pilkada, kita lakukan dengan baik, berintegritas dan tentunya tidak ada masalah termasuk menjadi pasien DKPP”, ujar Parsadaan. Saat ini masih berada di tahapan kampanye dan tentunya setelah itu nanti kita akan masuk ke tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang diawali dengan masa tenang dan tentunya ini tahapan-tahapan yang masih memiliki resiko yang besar untuk kita sebagai penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu. “saya mengajak semua penyelenggara untuk lebih realistis dalam melihat respon atau keinginan masyarakat terhadap kita sebagai penyelenggara dan harus kita akui bahwa hari ini ekspektasi publik kepada penyelenggara itu semakin besar dan semakin tinggi jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada atau Pemilu yang sudah kita lakukan sebelumnya”, lanjut Parsadaan. Kenapa dikatakan harus realistis karena ini bagian dari proses perubahan yang mengikuti dari semua proses demokrasi yang kita lakukan sebagai sebuah pilihan kita untuk melakukan proses memilih para pemimpin politik baik di eksekutif maupun legislatif. Masyarakat menginginkan standar yang lebih tinggi, masyarakat menginginkan agar kita sebagai penyelenggara benar-benar harus melakukan proses Pemilu dan Pilkada ini dengan selalu mengedepankan integritas dan profesionalitas. Parsadaan mengatakan, “profesionalisme harus kita kedepankan, harus kita tingkatkan, harus kita rawat dengan cara meningkatkan kompetensi kita, meningkatkan pengetahuan kita dan skill kita sebagai seorang penyelenggara dan ini prasyarat mutlak”. Antara KPU dan Bawaslu dalam memandang sebuah persoalan dalam tahapan-tahapan pilkada terdapat perbedaan-perbedaan dan ini menjadi jurang atau jebakan untuk kita masuk kepada persoalan etik atau profesioanlisme yang kemudian masuk ke ranah pengaduan DKPP. Parsadaan mengajak semua penyelenggara untuk menjaga dan memagari diri agar tidak terjebak dalam persoalan-persoalan tersebut. Pemahaman kita sebagai penyelenggara harus kita pahami secara utuh dan lengkap sehingga dengan pemahaman yang kita miliki, kita bisa mengelola Lembaga ini baik KPU maupun Bawaslu dengan baik dan sesuai dengan standar yang ada. “kalau masih ada penyelenggara pemilihan yang masih nekat menerobos rambu-rambu etik, menurut saya ini harus dilakukan rukiah”, tegas Parsadaan. Diakhir penyampaian materi, Parsadaan mengutip nasehat dari Mohammad “Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta tapi akan bercahaya karena lilin-lilin kecil di Desa”, maknanya yaitu sekuat, sekencang apapun, sesemangat apapun, sebesar apapun upaya ikhtiar dengan dukungan anggaran yang ada di DKPP RI untuk membuat penyelenggara ini berintegritas, menurutnya akan sia-sia jika tidak kita dukung dan back up melalui kita sebagai penyelenggara di daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai ke tingkat TPS. Sebagai Informasi, webinar ini juga dihadiri oleh narasumber dari Anggota DKPP RI Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., Ketua KPU Provinsi Sulut Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si., Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti dan moderator dari Tenaga Ahli DKPP RI Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H. Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle