Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN KESIAPAN PENGAWASAN TAHAPAN COKLIT, BAWASLU PROVINSI BENGKULU GELAR RAKOR BERSAMA BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BENGKULU

PASTIKAN KESIAPAN PENGAWASAN TAHAPAN COKLIT, BAWASLU PROVINSI BENGKULU GELAR RAKOR BERSAMA BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BENGKULU
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang akan segera di mulai pada 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020, Senin ( 13/07/2020). Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd ketika meresmikan kegiatan tersebut menyampaikan beberapa arahan penting kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat memastikan seluruh pengawas memiliki hardcopy Form-A dan di unggah ke Form-A Daring. Form-A tersebut nantinya akan menjadi jawaban serta gambaran atas seluruh kegiatan pengawasan yang sudah dilakukan, “Form-A adalah salah satu administrasi yang sangat penting. Ibu sudah katakan berkali-kali, Ini bukti kita bekerja, pastikan seluruh jajaran punya hardcopy-nya dan di bawa setiap kali melakukan pengawasan,” tegas Patimah. Dalam melakukan pengawasan, Patimah juga mengingatkan setiap apapun yang tidak sesuai dengan aturan maka hal tersebut adalah pelanggaran. Oleh karena itu pengawas harus jeli dan teliti melihat setiap sudut yang menjadi ranah pengawasan. Selain itu, penggunaan APD menjadi hal yang wajib untuk dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan syarat protokol Coivid-19 harus diutamakan. “jangan sampai kita yang mengawas, kita juga yang tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Ini harus menjadi perhatian kita semua, untuk itu koordinasi juga menjadi bagian yang penting agar kita saling mengingatkan,” imbuh Patimah. Terhadap penginputan DPT nantinya yang akan dilakukan oleh KPU dan di dampingi oleh PPK, Patimah meminta Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pengawas Kecamatan dapat mengawasi proses tersebut. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, menjadi narasumber dan menyampaikan beberapa hal terkait potensi kerawanan yang dapat terjadi dalam tahapan Mutarlih, diantaranya DPT yang mengandung data pemilih ganda, DPT mengandung data penduduk usia di bawah 17 tahun dan belum menikah, DPT mengandung data TNI dan Polri, Pemilih tidak terdaftar dalam DPT serta jumlah dan kebutuhan pemilih penyandang disabilitas tidak terdata dengan baik. Potensi Pelanggaran pun dapat terjadi misalnya dalam pembentukan PPDP terindikasi terlibat partai politik, Bimtek yang dilakukan di luar jadwal, Bimtek PPDP oleh PPS tidak dilakukan dan SK pembentukan PPDP terlambat diserahkan. Pelanggaran pun dapat terjadi di proses selanjutnya diantaranya dalam pelaksanaan Coklit itu sendiri, kemudian dalam masa penetapan DPS/DPT, pengumuman DPS/DPT hingga kualitas DPS/DPT. Halid berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/kota agar terus melakukan koordinasi dan konsolidasi antar divisi, khususnya Divisi Pengawasan dan Divisi Penanganan Pelanggaran. “pentingnya koordinasi komunikasi yang baik dari dua Divisi ini, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran. Form-A dari pengawasan itu kita gunakan dalam proses penanganan pelanggaran dapat menjadi alat bukti tertulis di lampiran kita.”ucap Halid. Materi selanjutnya disampaikan oleh Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP selaku Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menjelaskan secara detail terkait alat kerja dan Mekanisme pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle