Pastikan Validitas Data Parpol Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Bengkulu Paparkan Hasil Pengawasan Sipol
|
Hadir mewakili lembaga, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Natijo Elem, didampingi jajaran staf Bawaslu. Forum strategis ini dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, serta dihadiri oleh seluruh operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tingkat provinsi se-Bengkulu.
Dalam arahannya, Natijo Elem memaparkan potret menyeluruh hasil pengawasan PDPB berbasis Sipol sepanjang Semester II Tahun 2025. Paparan ini disajikan sebagai potret evaluasi fundamental bagi parpol guna berbenah lebih awal.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan, Bawaslu mengidentifikasi beberapa poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh pengurus partai politik, di antaranya:
1. Inkonsistensi Data: Ditemukan ketidaksesuaian antara data digital yang diinput pada aplikasi Sipol dengan dokumen fisik pendukung.
2. Kelengkapan Struktur: Adanya nama kepengurusan resmi parpol di lapangan yang justru belum terinput ke dalam sistem Sipol.
3. Anomali Identitas: Ditemukan perbedaan data identitas pengurus parpol dengan dokumen legalitas kepengurusan yang sah.
4. Validitas Legalitas Kantor: Status domisili atau berkas fisik kantor parpol yang belum memenuhi standar administratif.
5. Keterwakilan Perempuan: Masih adanya parpol yang belum memenuhi mandat afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada struktur kepengurusannya.
Natijo menegaskan, fungsi pengawasan berkelanjutan ini bukanlah mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk early warning system (sistem pencegahan dini). Langkah ini penting diambil demi meminimalisasi potensi konflik administratif maupun sengketa proses pada tahapan Pemilu 2029 mendatang.
Tum Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu