Lompat ke isi utama

Berita

Patimah Minta Divisi PHL Jangan Hanya Asyik Mengawasi, Kreativitas Tetap Harus Ditingkatkan

Patimah Minta Divisi PHL Jangan Hanya Asyik Mengawasi, Kreativitas Tetap Harus Ditingkatkan
  Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Sebagai tindaklanjut laporan yang sudah disampaikan ke Bawaslu RI terhadap hasil pengawasan pencalonan perseorangan Pilkada 2020, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd menggelar Konferensi Video (Video Conference) dengan Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Senin (30/3/2020). Patimah menjelaskan dalam hal tugasnya sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu juga diawasi oleh pihak luar termasuk Bawaslu RI. Ia menegaskan Divisi PHL jangan hanya asyik mengawasi namun kreativitas harus terus ditingkatkan. Sinergitas dengan divisi lain terkhusus divisi Penindakan Pelanggaran sangatlah penting. “Kita harus paham terhadap data-data hasil pengawasan yang kita punya. Jangan hanya bisa mengawasi dan mencari data tetapi bagaimana data tersebut dapat diolah menjadi dugaan awal pelanggaran, itu yang terpenting,” ungkap Patimah. Diungkapkan oleh Patimah bahwa sikap yang harus di ubah dalam divisi PHL se-Provinsi Bengkulu adalah rasa takut untuk memplenokan dan menegaskan bahwa data hasil pengawasan tersebut adalah pelanggaran. Menurutnya setiap hal yang tidak sesuai aturan sudah jelas adalah pelanggaran. “ketika kita tahu bahwa data tersebut berpotensi pelanggaran maka kita jangan takut untuk memprosesnya lebih lanjut. Ini atas nama lembaga, dugaan pelanggaran adalah salah satu bukti bahwa kita bekerja,” imbuh Patimah. Lebih lanjut Patimah menambahkan atas setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah hasil kajian. Secara administrasi pasti sudah dikerjakan oleh divisi Penindakan Pelanggaran. Oleh karena itu koordinasi dengan divisi penindakan pelanggaran juga harus terus ditingkatkan. Ia juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan pleno hasil pengawasan setiap lima hari sekali. Hal itu terkait dengan jika terdapat dugaan pelanggaran, pengkajian hanya memiliki batas waktu lima hari, di hari kalender. Dalam hal pengawasan netralitas ASN Patimah berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberdayakan staf untuk ikut mengawasi dan menjelajahi media sosial. Jika terdapat dugaan pelanggaran ASN segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke KASN. Point penting yang turut disampaikan oleh Patimah dalam kesempatan itu yakni fungsi Panwascam. Meski aktivitas Panwascam sedang di non-aktifkan, Ia berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menginstruksikan kepada Panwascam untuk dapat terus melakukan pengawasan, minimal memberikan informasi ke Kabupaten terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Apriyanto Kurniawan selaku Kabag Pengawasan dan Hubungan Masyarakat turut mengingatkan setiap data laporan tidak mesti wajib sama dengan data KPU. “fungsi kita adalah kontrol terhadap jajaran KPU, jangan hanya karena mau cari aman lalu data yang diperoleh tidak diperiksa kembali,” tegas Apriyanto. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle