Lompat ke isi utama

Berita

PELUANG DAN TANTANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2020 DI TENGAH COVID-19

PELUANG DAN TANTANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2020 DI TENGAH COVID-19
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Divisi Hukum,Humas, Data dan Informasi melaksanakan kegiatan diskusi daring dengan tema”Peluang dan Tantangan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di tengah Covid-19”, Senin (18/05/2020). Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, S.Pd.,M.Si, Direktur Pusat Kajian Agama, Politik dan Peradaban (PUSKAPP) Dr. Qolbi Khairi, M.Pd.I, Sekretaris Jendral Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Dr. Rahiman Dani, M.A., Ketua PWPM Muhammadiyah Bengkulu Nadi Hariyansyah, M.Pd., Dodi Herwansyah S.Pd.,M.M. selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv Hukum, Humas dan Datin dan Firnandes Maurisya, S.H.,M.H. selaku moderator. Terkait tema diskusi tersebut, Nadi Hariyansyah menjelaskan setidaknya ada lima tantangan pasca dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang harus dihadapi oleh penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu jika memang Pilkada dilaksanakan di bulan Desember 2020. Lima tantangan tersebut diantaranya tantangan dari segi hukum, teknis, politik, sosial dan anggaran. Nadi berpendapat dalam konteks regulasi, KPU harus dapat mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaan Pilkada ditengah aturan yang cepat berubah. Dengan adanya penundaan beberapa tahapan oleh KPU, artinya akan ada perubahan waktu tahapan, mulai dari pendaftaran calon, hingga pengadaan logistik. Secara teknis pun, KPU dituntut untuk memperhatikan dan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan. Karena di dalam Perppu tidak dijelaskan secara teknis mengenai tata cara yang sejalan dengan protokol covid-19. Lebih lanjut Nadi menjelaskan, secara politik akan timbul dinamika internal dan eksternal dikarenakan konfigurasi dan konsolidasi politik daerah yang rentan berubah dan cenderung lama. Masyarakat juga akan melihat secara serius terhadap Covid-19, yang akan mengakibatkan penurunan kualitas Demokrasi di Indonesia. Selain itu, Biaya politik yang harus dikeluarkan calon untuk menjaga eletabilitas mereka. Hal tersebut dapat mengakibatkan ketidakseimbangan kompetisi antar parpol dan calon. Jika Pilkada tetap akan dilaksanakan di Bulan desember, maka Pemerintah harus memastikan kondisi psikis masyarakat. KPU juga harus lebih berani mengambil sikap terhadap kebijakan-kebijakan yang kurang matang. Terakhir, menurut Nadi yang perlu diperhatikan adalah gerakan pencitraan. Ia melihat dalam hal penanganan covid-19, setiap kepala daerah melakukan gerakan “ganda”, yakni gerakan memutus rantai covid-19 sekaligus gerakan pencitraan electoral. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah menjelaskan, terhadap aturan-aturan yang berlaku ada hal-hal yang bukan menjadi otoritas KPU. Terhadap beberapa tahapan yang ditunda KPU sudah menuangkannya dalam SK KPU. KPU harus berpedoman kepada regulasi yang ada setiap kali memutuskan hal-hal yang bersifat internal. Menjawab kemungkinan pelaksanaan Pilkada di Desember 2020, Darlinsyah menjelaskan, KPU sudah memiliki desain pelaksanaan yang tetap memperhatikan perkembangan Covid-19. “jika tidak di Desember, maka opsi kedua ada di bulan Maret 2021. Artinya Agustus 2020 tahapan sudah kita mulai kembali,” ujar Darlinsyah. Sementara secara teknis, untuk mengurangi kerumunan, KPU sudah merancang sistem E-Rekap di tempat pemungutan suara (TPS). rekapitulasi suara akan diinput langsung ke dalam sistem yang langsung terhubung ke KPU Kabupaten/Kota tanpa melalui rapat pleno berjenjang sebagaima pemilhan-pemilihan sebelumnya. Untuk anggaran, KPU memastikan tidak akan ada hambatan, Karena tidak ada anggaran KPU yang dikembalikan ke Negara untuk penanganan Covid-19. Dari sisi, Jurnalisme Rahiman Dani menyatakan siap untuk selalu mendukung kegiatan Pemilihan melalui media. Selain itu media juga akan terus melakukan gerakan pendidikan politik kepada masyarakat demi terwujudnya demokrasi yang baik. Terhadap banyaknya korporasi antara media dan parpol ataupun calon yang sepertinya sudah “membudaya” di masyarakat. Rahiman memastikan akan memberikan edukasi dan pendidikan lebih kepada para jurnalis agar professional dan terpercaya. Qolbi Khairi selaku Direktur PUSKAPP menyatakan sikap setuju pelaksanaan Pilkada disegerakan, dengan catatan harus ada penguatan pemahaman kepada seluruh penyelenggara dan masyarakat tentang perlunya kewaspadaan yang serius terhadap virus covid-19. Selain itu perlu peningkatan kompetensi dalam bidang IT bagi Bawaslu karena kedepannya kemungkinan pengawasan melalui media sosial akan lebih dominan. Dari sisi pengawas, Dodi Herwansyah menjelaskan, pada prinsipnya Bawaslu mengikuti tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU. Meski begitu, ada kerja-kerja pengawasan yang tidak dapat ikut ditunda. Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap pemberian Bansos oleh Pemerintah, Netralitas ASN hingga pelaksanaan Mutasi. Terhadap isu perubahan sistem pemungutan suara melalui drop box (panitia mendatangi warga satu persatu) dan wacana pengiriman suara melalui POS, Dodi menyatakan hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara. Oleh karena itu baik Bawaslu maupun KPU harus terus meningkatkan kualifikasi SDM masing-masing. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle