Pembahasan Kajian Hukum Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum
|
Bengkulu - Selasa, (2/6/2020)
Bawaslu Provinsi Bengkulu -
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M. selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin dan Kasubbag Penyelesaian Sengketa dan Hukum Asneli, S.Kom mengikuti kegiatan pembahasan kajian hukum rancangan undang-undang tentang pemilihan umum Bersama Kordiv Hukum Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M Phd.
Dinamika penyelenggaraan pemilihan umum 2019 memberikan banyak catatan pada instrument pelaksanaan, salah satunya adalah mengenai regulasi penyelenggaraan. UU yang mengatur tentang penyelengaaraan pemilu pada akhirnya ditinjau ulang. Hal tersebut terlihat dalam RUU pemilu yang disampaikan oleh BK DPR RI.
Pada kegiatan pembahasan kajian hukum RUU secara daring tersebut, Bawaslu menyusun mekanisme masukan terhadap RUU pemilu diantaranya, dengan melihat urgensi RUU yang amat penting, Bawaslu berinisiatif menyampaikan masukan terhadap RUU dengan melibatkan 34 Provinsi; Dilakukan pembahasan dalam rapat FGD secara daring; selanjutnya dikompilasi dan dikodifikasi oleh Bawaslu dalam bentuk "Compendium"; selanjutnya dilakukan pematangan konsep dan koreksi internal Bawaslu.
Kemudian, fokus bahasan masukan Bawaslu tersebut dibagi dalam 4 (empat) kluster isu yang meliputi Kelembagaan Bawaslu, Tugas dan kewenangan Bawaslu, Keserentakan Pemilu, dan Penegakan hukum.
Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu penting untuk berdiskusi bersama, untuk mengambil sikap ataupun memberikan rekomendasi terhadap RUU yang sedang dirancang.
Terdapat 5 (lima) potensi malpraktik pilkada 9 Desember 2020 menurut Bawaslu yang meliputi, (1). Daftar pemilih; (2). Regulasi penyelenggaraan yang tidak jelas; (3). Kemungkinan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh petahana; (4). Potensi jual beli suara; (5). Kampanye dan logistik.
Pelaksanaan pilkada 2020 telah terjawab sudah dan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Rangkaian tahapan pemilihan dilanjutkan kembali tanggal 15 Juni 2020 dengan klausul bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Rapat pembahasan kajian hukum RUU tersebut berlangsung hingga 5 Juni 2020.

