Lompat ke isi utama

Berita

PEMBAHASAN LANJUTAN KAJIAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM TERKAIT TUGAS DAN KEWENANGAN BAWASLU

PEMBAHASAN LANJUTAN KAJIAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM TERKAIT TUGAS DAN KEWENANGAN BAWASLU
Bengkulu - Selasa (7/7/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Dodi Herwansyah,S.Pd.,MM. mengikuti kegiatan pembahasan lanjutan kajian rancangan undang-undang tentang pemilihan umum dan kewenangan Bawaslu secara daring melalui aplikasi zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Kegiatan pembahasan lanjutan kajian RUU tersebut turut menghadirkan 2 (dua) narasumber yakni Dr. Sunny Ummul Firdaus,SH.MH yang merupakan Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Dr. Vieta Cornelis,SH.,M.Hum Dosen Hukum Tata Negara Universitas Dr. Soetomo. Dalam rangka pematangan kajian RUU dalam hal tugas dan fungsi kewenangan Bawaslu, bahwa sebelumnya 5 (lima) Provinsi diantaranya Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kepri, Banten, Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah sudah melakukan FGD tentang kajian RUU yang saat ini sudah dimatangkan dan dikompilasi oleh kelima Bawaslu Provinsi tersebut. Dr. Sunny menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai marwah pengawasan pemilu yang tidak bisa dihilangkan. Marwah pengawasan pemilu yang pertama yaitu mampu menjamin dan mempromosikan transparansi, akuntabilitas, kredibilitas dan integritas dari pelaksanaan pemilu. Marwah yang kedua berkaitan dengan jaminan, bahwa jaminan tersebut menjadi sangat penting karena berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap proses pemilu, hasil pemilu, dan juga kepada demokrasi itu sendiri. Sedangkan marwah ketiga, pengawasan pemilu yang efektif dipercaya sebagai instrumen yang mampu menghadirkan jaminan atas pelaksanaan pemilu yang demokratis. Menurutnya, dari ketiga marwah tersebut maka tujuan dari pemilu itu sendiri akan tercapai dari sisi fisiologis mampu menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional. Dari sisi sosiologis diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien. "tujuan pemilu dilihat dari sisi yuridis wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil", ujar Dr. Sunny. Dr. Sunny pun turut menyampaikan pendapat dalam RUU yang sudah dirancang oleh Bawasku Provinsi, menurutnya apakah tugas-tugas yang sudah didesain sudah mampu untuk mewujudkan 8 (delapan) prinsip pemilu yang demokratis. "tugas dan kewenangan Bawaslu menurut saya sudah cukup komprehensif dan sudah cukup baik", ucap Dr. Sunny. Dr. Vieta mengatakan, "Bawaslu harus mempunyai equip dan empower". Ada 3 hal yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu yakni penyelenggaraan pemilu, pengawasan dan penyelesaian sengketa. "issue hukum yang saya dapatkan dari kajian RUU Bawaslu Provinsi, bagaimana penguatan terhadap tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pada penyelenggaraan pemilu?", tanya Dr. Vieta. Menurutnya terdapat hal-hal yang menjadi catatan dalam naskah kajian tersebut berkaitan dengan perbedaan tugas atau kewenangan atau kewajiban. Dr. Vieta pun turut mereview teknik penulisan naskah kajian tersebut, menurutnya masih harus diperbaiki untuk dapat dijadikan sebuah buku yang nantinya akan dibaca oleh publik. Dodi Herwansyah turut menyampaikan pendapatnya, "kami memahami masih ada kekurangan dari penulisan naskah kajian tersebut, secara teknis masih banyak yang harus kami perbaiki agar kompilasi ini lebih kuat lagi". Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle