Lompat ke isi utama

Berita

PEMBAHASAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI JAJARAN PENGAWAS PEMILU TAHUN 2020

PEMBAHASAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI JAJARAN PENGAWAS PEMILU TAHUN 2020
PEMBAHASAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI JAJARAN PENGAWAS PEMILU TAHUN 2020 Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat S,E.,M.Si, didampingi Kabag Administrasi, Drs. Masnuni, Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan BMN Widya Oktaviani,SE serta Parada Andika, S.Kom staf Perencanaan, Keuangan dan BMN mengikuti rapat pembahasan pemberian THR yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI bersama seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, Rabu (14/05/2020). Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Ir. Dermawan Adhi Santoso, M.M menjelaskan, dalam hal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pengawas pemilu, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk waktu pemberian THR, di dalam PP No 24 Tahun 2020 pasal 15 ayat 1 menyebutkan, pemerintah akan membayarkan THR Idul Fitri paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya. Namun apabila ada sesuatu dan lain hal THR akan diberikan setelah Hari Raya (PP Nomor 36 Tahun 2019, Pasal 4 ayat 2) yang dimuat di dalam Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun2020. Lebih lanjut Dermawan Adhi Santoso menjelaskan untuk Bawaslu, berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0197/BAWASLU/SJ/KU.01.00/V/2020 Tentang Kebijakan Pemberian THR Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak seluruh pengawas mendapatkan THR. THR Tahun 2020 hanya diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, PNS/CPNS Organik Bawaslu, PNS yang dipekerjakan dan tunjangan jabatannya dibayarkan oleh Bawaslu, Pelaksana Teknis yang diangkat oleh Bawaslu dengan perjanjian kerja serta Tenaga Pendukung. Sementara untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan PNS yang tunjangan jabatannya tidak dibayarkan oleh Bawaslu, tidak mendapat THR Tahun 2020. Sebagai dasar besaran pemberian THR, Bawaslu merujuk pada PMK Nomor 49/PMK.05/2020. Di dalam PMK itu disebutkan besaran THR untuk PNS/CPNS Organik dan PNS dipekerjakan yang tunjangan jabatannya dibayarkan oleh Bawaslu yakni sebesar gaji pokok bulan Maret 2020, tunjangan keluarga Bulan Maret 2020 dan tunjangan jabatan Bulan Maret 2020. Sementara itu, untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pelaksana Teknis Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan THR sebesar lampiran PP Nomor 24 Tahun 2020. Pemberian THR itupun turut memperhatikan masa kerja dan jenjang pendidikan. Terakhir bagi pramubakti, pengemudi dan Satpam (Tenaga Pendukung) diberikan THR sebesar honorarium bulan Maret Tahun 2020 (PMK 78/PMK.02/2019). Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle