Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan Bersama Surat Edaran Pemilihan Kepala Daerah Ramah Anak 2020

Penandatanganan Bersama Surat Edaran Pemilihan Kepala Daerah Ramah Anak 2020
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hari ini pada 11 September 2020 menyatakan kesiapannya mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 dan berkomitmen melindungi anak selama masa pelaksanaankampanye. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Tentang Pemilihan Umum Tahun 2020 yang Ramah Anak. Surat Edaran (SE) ini di terbitkan oleh empat Kementerian/Lembaga yang fokus pada isu Pemilihan Umum dan Anak, yaitu Kemen PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat ini berusaha memberikan rasa aman kepada anak-anak serta menutup peluang anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi serta disalahgunakan dalam kampanye-kampanye politik. Surat Edaran Bersama ini ditujukan kepada Peserta Pemilihan Umum, Penyelenggaran Pemilihan Umum, Kepala Daerah, masyarakat, orangtua dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye. Ketua Bawaslu RI dalam kesempatannya menyampaikan sambutan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kemen PPA dalam mensosialisasikan terkait perlindungan anak di masa tahapan pemilihan 2020. Menyambut pelaksanaan pesta Demokrasi yang kurang lebih tinggal 71 hari lagi, Abhan menuturkan potensi pelanggaran melibatkan anaka memang seringkali ditemukan khususnya dalam tahapan kampanye. Terlebih lagi pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu karena hampir kebanyakan proses dilakukan berbasis online. KPU juga sudah mendesain semaksimal mungkin untuk mendesain kampanye melalui media daring. Hal tersebut dikatakan Abhan tidak dipungkiri dapat memicu munculnya penyalahgunaan konten-konten kampanye yang dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak. “menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu untuk mengawasi, salah satunya dalam kampanye digitalisasi. Ada potensi anak-anak akan menerima konten kampanye yang tidak mendidik,” ucap Abhan. Lebih lanjut Ketua Bawaslu RI itu menjelaskan MoU tersebut merupakan bagian dari langkah Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran keterlibatan anak-anaka dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Namun ia menyebutkan bukan berarti anak-anak tidak boleh di edukasi dan diberikan pemahaman mengenai Pemilu. Hal tersebut penting dilakukan mengingat anak-anak adalah generasi penerus yang harus mengetahui dan dapat memilih pemimpin yang baik. “anak-anak tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan Kampanye, namun bukan berarti kita tidak boleh memberikan pemahaman kepada mereka. Justru harusnya dari awal kita ajarkan terkait kepemiluan ini agar mereka paham. Seperti halnya di Bawaslu kita punya wadah berbagi informasi dan pembelajaran mengenai kepemiluan bagi pemilih pemula yakni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan juga di dalam Kepramukaan,” jelas Abhan. Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Administrasi, Drs. Masnuni Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle