PENGAWASAN DI MASA COVID-19, PATIMAH: KERJA PENGAWASAN HARUS MAKSIMAL
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd., Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, S.IP.,M.AP, dan Kasubbag Pengawasan, Akreditasi Pemantau, Data dan Informasi, Silvina Jafri, S.E., melakukan rapat bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Rabu (20/05/2020).
Rapat tersebut membahas beberapa hal terkait kerja pengawasan diantaranya pengawasan bantuan sosial di masa Covid-19 dan masa transisi tahapan, perkembangan SKPP Daring dan pembuatan riset ilmiah.
Perihal pengawasan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah, Patimah menegaskan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan semaksimal mungkin.
Lebih lanjut Patimah menjelaskan, sesuai dengan instruksi Provinsi dan arahan dari Bawaslu RI pemaksimalan pengawasan tersebut dilakukan agar data-data yang diperoleh oleh Bawaslu merupakan data yang valid.
Cara memperoleh data itu sendiri yakni melalui investigasi.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi. Hal itu kita lakukan untuk mencari kelengkapan data sebagai bahan Bawaslu ketika menemui permasalahan," ujar Patimah.
Disamping itu, mengenai pengawasan tahapan masa transisi, Bawaslu tetap berpedoman pada aktivitas KPU. Saat ini Bawaslu masih tetap menunggu kepastian pelaksanaan Pilkada 2020. Jika tahapan dimulai kembali pada tanggal 6 Juni 2020, maka Bawaslu akan segera melakukan pengawasan dengan melakukan investigasi dalam mengumpulkan data.
Dalam rapat tersebut turut dibahas mengenai perkembangan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring yang tersebar di 10 (sepuluh) Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu. Selain itu dibahas pula terkait perkembangan penulisan riset ilmiah Bawaslu se-Provinsi Bengkulu.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

