Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga Bawaslu dengan Stakeholders, Loly Suhenty Tekankan Hubungan Antar Lembaga Berlandaskan Komitmen, Bukan Hanya Seremoni

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga Bawaslu dengan Stakeholders, Loly Suhenty Tekankan Hubungan Antar Lembaga Berlandaskan Komitmen, Bukan Hanya Seremoni
Perkuat Kerjasama Antar Lembaga Bawaslu dengan Stakeholders, Loly Suhenty Tekankan Hubungan Antar Lembaga Berlandaskan Komitmen, Bukan Hanya Seremoni Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Guna dalam rangka penguatan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, Bawaslu RI menyelenggarakan kegiatan, “Rapat Pembahasan Identifikasi Kebutuhan Kerjasama Antar Lembaga dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024” pada Selasa (4/6) di Kantor Bawaslu RI. Hadir dalam giat ini, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Asmara Wijaya dan Kabag Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan. Rapat Pembahasan Identifikasi Kebutuhan Kerjasama Antar Lembaga dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Loly Suhenty. Dalam arahannya, Loly menjelaskan pentingnya paradigma hubungan antar lembaga atas dasar kebutuhan dan kemanfaatan dengan pihak lain. "Saat kita menjalankan proses berkegiatan hubungan antar kelembagaan, kita pun harus mendengarkan sisi kebutuhan, sisi kemanfaatan pihak lain. Maka kita harus sering bertanya tentang MoU, maka sebaiknya diloby dulu untuk menanyakan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai lalu hubungan antar lembaga ini dimaknai hanya kebutuhan Bawaslu." jelasnya. Selain itu, Loly menekankan bahwa hubungan antar lembaga yang beroutput pada MoU, harus dengan kacamata komitmen, bukan hanya seremoni. 'Hubungan antar lembaga harus lahir dari kebutuhan kedua belah pihak, ketiga belah pihak, keempat belah pihak, yang melibatkan banyak orang, modal utama MoU itu akan bisa ditindaklanjuti bukan sekedar anggaran. MoU bisa ditindaklanjuti ketika ketika semua pihak merasa berkebutuhan dengan Mou itu. Maka kita harus menggunakan kacamata Mou tidak sekedar tandatangan di atas kertas, seremonial, selesai. Bukan. Mou itu pada konteks hubungan antar lembaga adalah komitmen. Karena ini komitmen, tolong sahabat-sahabatku sekalian, apa yang sudah didiskusikan, tolong jembatani dulu dengan komunikasi, matangkan dulu dengan dari sisi koordinasi, kuatkan dulu dari sisi komitmen. Baru setelah itu ada Mou." tekannya. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi hubungan antar lembaga yang telah terkumpul dari seluruh Provinsi. Selain itu, adanya sesi diskusi dan pembahasan lebih lanjut dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle