Perkuat Sinergisitas, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan terhadap regulasi terkait tindak pelanggaran pidana pada Pilkada serentak 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Provinsi Bengkulu pada Jumat - Minggu, 25 s.d. 27 September 2020 di Hotel Mercure, Bengkulu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap menyatakan perlunya pemahaman yang sama oleh tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu terhadap regulasi yang ada.
"Kita laksanakan Rakor ini sebagai salah satu bentuk koordinasi kita supaya Sinergisitas tiga lembaga menjadi semakin baik, kompak dan satu pemahaman terkait dengan regulasi dalam tindak penanganan pidana," ucap Parsadaan.
Pentingnya Sinergisitas yang baik menurut Parsadaan adalah hal yang utama. Sebab harapan masyarakat dalam mencari keadilan terhadap tindak pidana dalam proses Pilkada salah satunya ada di Sentra Gakkumdu. Jika tidak ada koordinasi yang baik di dalam Sentra Gakkumdu maka tidak akan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kuantitas penanganan itu sendiri.
Sementara itu Kajati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik dalam sambutannya berpesan agar sentra Gakkumdu dapat menghilangkan ego sektoral, menghilangkan kepentingan pribadi, bekerjasama, dan memahami dengan baik aturan yang ada dalam undang-undang.
Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs Hari Prasodjo, MH menyampaikan perlunya kehati-hatian terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri yang menegaskan pematuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19 dalam pemilihan serentak 2020.
"Pastikan betul untuk jajaran penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat bagaimana kepatuhannya terhadap protokol Covid-19. Jangan sampai nanti malah banyak cluster-cluster baru dalam pelaksanaan Pilkada ini," pesan Hari.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

