Persiapan Pengawasan Penyusunan Rekapitulasi DPSHP Akhir Pada Pemilu 2024
|
Persiapan Pengawasan Penyusunan Rekapitulasi DPSHP Akhir Pada Pemilu 2024
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Senin (29/05/2023) - Bahwa dalam rangka pengawasan penyusunan rekapitulasi DPSHP akhir pada Pemilu 2024 diperlukan kesiapan jajaran pengawas yang akan melaksanakan pengawasan dilapangan. Menyadari hal itu Bawaslu menyelenggarakan rapat Persiapan Pengawasan Penyusunan Rekapitulasi DPSHP Akhir Pada Pemilu 2024. Dari Bengkulu hadir Anggota Bawaslu Faham Syah didampingi Kabag Pencegahan Apriyanto Kurniawan dan 2 orang staf.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam arahannya menyampaikan 3 (tiga) poin penting, pertama DPSHP menguji bagaiman Bawaslu berbuat dan tidak ada kesalahpahaman dalam akurasi data DPSHP sesuai tingkatannya; kedua, Data hasil pengawasan DPSHP harus akurat dan ketiga, Penting memastikan KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Jika tidak ada tindak lanjut dari KPU maka segera berkoordinasi dengan divisi penanganan pelanggaran, demikian ucap Lolly.
Selanjutnya Tenaga Ahli Iji Jaelani dalam materinya menyampaikan Jajaran pengawas pemilu harus melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih dengan cara berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang untuk melakukan rekonsiliasi data pemilih dalam masa penyusunan DPSHP dan DPT.
Beberapa isu krusial disampaikan Iji diantaranya: pertama, masih munculnya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di DPSHP yang tidak dihapus jajaran KPU karena tidak ada dokumen autentik atas dasar pemilih tersebut; kedua, masih munculnya pemilih TMS dengan kategori ganda; ketiga, Terdapat potensi pemilih baru yang kehilangan hak pilihnya; keempat, potensi bertambahnya pemilih baru secara signifikan yang berdampak pada potensi TPS “gemukâ€.
Isu krusial lainnya adalah terdapat potensi pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan keterangan pemilih penyandang disabilitasnya pada kolom ragam disabilitas, rekap pemilih disabilitas tidak dimasukan kedalam berita acara rekap DPSHP akhir dan berita acara penetapan DPT, serta salinan DPT.
Isu krusial terakhir yang disampaikan iji adalah terdapat pemilih non e-KTP yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih dengan diberikan tanda khusus, namun belum mendapatkan jadwal perekaman e-KTP, menjadi kerawanan jika sampai dengan hari pemungutan suara pemilih tersebut belum mendapatkan e-KTP dan bisa mencoblos di TPS.
Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu