Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengawasan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan

Persiapan Pengawasan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
Bengkulu (2/03/2020) Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd., dan Halid Saifullah, S.H., M.H. serta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Hubal Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP., dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin, S.H., M.H. Rapat ini juga dihadiri oleh Kordiv dan Staf Penanganan Pelanggaran di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota se- Provinsi Bengkulu di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan. Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. mengatakan "Dalam pilkada, kita mengelola dan mempertanggungjawabkan sendiri apa yang kita lakukan. Tujuannya untuk melakukan koordinasi, penyamaan persepsi agar dalam bekerja tetap berpedoman sesuai dengan aturan dan bekerja sebaik dan semaksimal mungkin, mungkin orang tidak menilai kita paham atau tidak, tetapi orang akan menilai kita bekerja atau tidak." Ediansyah Hasan, S.H., M.H. juga mengatakan, "Untuk pilkada ini merupakan event terakhir kita, jangan sampai tidak ada yang tidak siap. Jika ada suatu temuan, dan sudah diregistrasi jangan sampai tidak ada endingnya. Intinya adalah, kita ini adalah seorang pengawas, jika ada yang bertanya mana pengawas, kita adalah pengawas. Kita jangan sampai punya keputusan masing-masing, karena keputusan tertinggi adalah pleno." Lembaga kita harus bisa memberikan eksistensi dan citranya kepada masyarakat. Jangan sampai dalam setiap indikasi pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai dengan apa dugaan pelanggarannya, seperti yang dikatakan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Halid Saifullah, S.H., M.H. Lalu bagaimanakah Kabupaten/kota memberikan informasi terkait Form A? Seperti yang dikatakan oleh Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd. jika form A sudah sampai pada level kecamatan, maka kecamatan bisa saling melihat kinerja pengawasan yang dilakukan kecamatan lainnya. Tugas yang utama dari pengawas pemilu adalah melakukan pengawasan. Karena sedikit saja keluar dari aturan, maka itu adalah pelanggaran. Pada rapat koordinasi ini, Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP. selaku Kabag Pengawasan dan Humas Hubal mengatakan bahwa untuk IKP, agar ditampilkan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Sekarang kategorisasinya menggunakan level, berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan kategorisasi tinggi, sedang dan rendah. Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum juga memberikan informasi berkaitan dengan SK Pokja Sentra Gakkumdu, agar mulai dibayarkan pada bulan Maret dan untuk Output dari kinerja hasil tiap bulannya. Dan untuk potensi sengketa tetap dipetakan untuk calon perseorangan. Dan dari bagian hukum, untuk nanti akan ada staf JDIH yang akan di SK kan oleh Bawaslu RI untuk mengelola terkait dokumentasi dan informasi hukum.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle