Lompat ke isi utama

Berita

PILKADA AKAN DI GELAR DESEMBER 2020, PARSADAAN: BANGUN KEMBALI KOMUNIKASI DAN INTEGRITAS ANTAR PENGAWAS INTERNAL, PENGAWAS AD HOC DAN STAKEHOLDER

PILKADA AKAN DI GELAR DESEMBER 2020, PARSADAAN: BANGUN KEMBALI KOMUNIKASI DAN INTEGRITAS ANTAR PENGAWAS INTERNAL, PENGAWAS AD HOC DAN STAKEHOLDER
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si di dampingi Kabag Administrasi, Drs. Masnuni dan Kasubbag SDM dan Umum, Heru Kuswoyo, S.Si dan staf SDM, Devi Herdiati S.Pd.I. melakukan pertemuan secara virtual dengan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Jumat (29/05/2020). Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka Halal Bihalal sekaligus diskusi persiapan pengawasan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu. Parsadaan Harahap selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu mewakili seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu meminta maaf kepada seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota hingga jajaran Ad Hoc. Selanjutnya terkait dengan persiapan pengawasan Pilkada 2020, Parsadaan menjelaskan, Pemerintah (DPR dan Kemendagri) sudah sepakat bersama KPU untuk menggelar Pilkada di bulan Desember tahun 2020. Hal itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU dan Bawaslu pada Rabu, 27 Mei 2020. Dalam RDP tersebut turut disepakati mengenai opsi tahapan Pilkada yang akan dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020. Parsadaan Harahap menekankan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang juga mengampu sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Datin mengenai tugas mendasar dalam menyiapkan jajaran pengawas Ad Hoc. Ia berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat kembali membangun komunikasi antar sesama pengawas, Ad Hoc maupun stakeholder. “mari kita me-refresh kembali tugas dan fungsi kita terutama di SDMO. Saya persilahkan kepada rekan-rekan di Kabupaten/Kota bagaimana caranya untuk dapat kembali membangun komunikasi dengan pengawas ad hoc,” ujar Parsadaan. Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan juga dapat mengecek kesiapan pengawas Ad Hoc yang sampai saat ini masih dalam status non-aktif, namun akan segera diaktifkan kembali. Hal itu terkait apakah pengawas Ad Hoc yang sebelumnya sudah dilantik masih bersedia untuk melanjutkan tugas sebagai pengawas atau tidak. Parsadaan menilai hal yang demikian sangat penting mengingat integritas pengawas adalah hal yang utama. Dalam hal mengecek kembali kesiapan pengawas Ad Hoc, Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan form yang harus diisi oleh pengawas Ad Hoc. Form tersebut berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai minat dan integritas pengawas Ad Hoc yang hasilnya akan disampaikan ke Bawaslu RI sebagai bahan klarifikasi. Lebih lanjut Parsadaan menjelaskan tentang konsekuensi putusan pelaksanaan Pilkada Desember 2020. Menurutnya, salah satu hal yang betul-betul harus diperhatikan oleh Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten/Kota adalah kewajiban untuk menjalin komunikasi positif dengan stakeholder, serta menyelesaikan persoalan-persoalan internal dan eksternal yang akan menghambat kinerja pengawasan. Senada dengan apa yang disampaikan Parsadaan, Drs. Masnuni selaku Kabag Administrasi turut mengimbau seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memastikan kembali kesiapan pengawas Ad Hoc untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle