PILKADA SERENTAK 2020 DI TUNDA, BAWASLU MENUNGGU PERPU DAN REVISI PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2019
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu –Pandemi Corona Virus (Covid-19) yang tak kunjung mereda mengakibatkan Pilkada Serentak yang seyogyanya digelar pada September 2020 terpaksa ditunda. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI melalui Konferensi Video (Vidcon) dengan Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Rabu (1/4/2020).
Abhan mengatakan bahwa keputusan menunda pelaksanaan Pilkada tersebut bukan serta merta disiarkan, tetapi hal itu merupakan hasil rapat bersama Komisi II DPR RI, KPU, dan DKPP tanggal 30 Maret 2020.
“melihat situasi yang masih tidak terkendali seperti saat ini, dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Pilkada 2020 ditunda. Terkait pelaksanaannya ada tiga opsi yang kemudian kita diskusikan bersama,â€ucap Abhan.
Opsi yang dimaksud yakni yang pertama pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2020 di Bulan Desember, kemudian opsi yang kedua yakni melaksanakan Pilkada di bulan Maret 2021 dan opsi yang terakhir dilaksanakan di bulan September 2021.
Ditambahkan oleh Abhan untuk opsi yang pertama kemungkinan besar tidak dapat dilakukan karena anggaran Pilkada 2020 sudah dialihlokasikan untuk penanganan covid-19. Pilihannya adalah di opsi kedua atau ketiga. Ia mengatakan pengawasan tahapan bisa berjalan manakala PERPU keluar diikuti oleh PKPU tahapan pilkada.
“Kita lihat 2 skenario ini, kalau Pilkada dilaksanakan di bulan Maret 2021 maka kemungkinan tahapan dimulai pada bulan September 2020. Kalau Pilkada dilaksanakan September 2021 maka pengawasan tahapan akan dimulai pada juni 2021. Namun terhadap hal itu kita masih harus menunggu Permendagri dan Perpu terlebih dahulu,†ungkap Abhan.
Sementara itu untuk kejelasan posisi keuangan Bawaslu, Ketua Bawaslu RI tersebut berharap Mendagri secepatnya menyusun revisi Permendagri nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Selain itu Ia turut berharap agar Perpu segera disiarkan sehingga penyelenggara dapat memastikan kapan tahapan dapat dimulai.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin turut hadir dan menyampaikan kekhawatirannya terhadap pengawasan tahapan yang ditunda. Menurutnya pada saat ini objek pengawasan dapat dikatakan terhenti.
“terhadap empat tahapan yang ditunda kita paham hal itu tidak bisa diapa-apakan. Sepanjang Perpu belum keluar. Seandainya pun Perpu sudah keluar menurut saya perpu tidak akan langsung mengatur seluruh detail tahapan,â€
Kekhawatiran Afif tersebut bukan tanpa sebab karena menurutnya cara pandang setiap orang tidaklah sama terlebih dalam hal kepemiluan. Ia berharap cara pandang terhadap situasi sekarang yang tidak normal haruslah sama.
Dari segi Hukum Fritz Edward Siregar turut menegaskan bahwa penonaktifan jajaran Panwascam dan Pengawas Desa Kelurahan sepenuhnya adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara untuk sistem kerja work from home , fritz menegaskan kepada seluruh jajaran pengawas untuk tidak menyalahgunakan arti kata “work from home†itu sendiri.
“work from home itu artinya kerja dari rumah, bukan holiday. Jadi harus ada pencapaian-pencapaian kerja,†tegasnya.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

