PPNPN Wajib Netral dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN pun wajib netral dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia secara khusus juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 01 Tahun 2023 terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Edaran yang ditandatangani oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas ini ditujukan kepada para Kepala Daerah di seluruh tanah air.
Edaran itu sendiri melingkupi upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian 9PPK) dan/atau Pejabat yang berwenang (PyB) dalam pemilu dan pemilihan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan PPNPN yang netral dan professional sehingga Pemilihan Umum dan Pemilihan dapat terselenggara secara berkualitas.
Adapun isi edaran tersebut yakni:
1. Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi senua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
2. Setiap PPK atau PyB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN dengan cara melakukan sosialisasi, menciptakan iklim yang kondusif, melakukan pengawasan PPNPN di instansi masing-masing, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas, menyampaikan hasil penanganan pelanggaran kepada Satgas pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN
3. Pelanggaran yang dimaksud berpedoman pada netralitas ASN yang diatur dalam keputusan bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

