Lompat ke isi utama

Berita

Prihatin Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Semakin Meluas, Sekjen Bawaslu RI Minta Seluruh Pengawas Cek Kesehatan

Prihatin Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Semakin Meluas, Sekjen Bawaslu RI Minta Seluruh Pengawas Cek Kesehatan
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Jumat (19/3/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti Video Conference dengan Bawaslu RI melalui aplikasi ZOOM. Rapat yang menyertakan seluruh Kepala Sekretariat dari 34 Bawaslu se-Indonesia tersebut mendiskusikan tentang langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta pembahasan mengenai pemberian honorarium Narsum. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro menyampaikan keprihatinannya terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas. Oleh karena itu Ia meminta kepada Kepala Sekretariat Bawaslu se-Indonesia untuk mengecek kesehatan di rumah sakit daerah masing-masing. Hal tersebut juga berlaku untuk seluruh staf. Pengecekan kesehatan tersebut diharapkan dapat membantu mengetahui deteksi dini terpapar oleh virus Corona ataupun tidak. Selain itu Ia meminta secara khusus kepada Bawaslu Kepulauan Riau mulai dari Ketua, Anggota, hingga staf untuk memeriksa kesehatan masing-masing. Hal itu dilatarbelakangi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Riau Yessi Yunius SE.M.Si yang mengalami gejala terpapar virus Corona sepulang dari kegiatan terakhir di Bogor, hingga saat ini Kasek Kepri tersebut masuk daftar pasien dalam pengawasan. Dalam menanggapi situasi yang dapat dikatakan "gawat darurat" tersebut Gunawan Suswantoro kembali menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan seperti Bimtek dan lain sebagainya hingga tanggal 31 Maret mendatang. "Jangan ada lagi kegiatan-kegiatan seperti Bimtek ataupun pengumpulan massa. Kita harus menyikapi situasi darurat ini dengan baik. Jaga kesehatan, lindungi diri sesuai dengan langkah-langkah pencegahan yang sudah kita bahas sebelumnya." Ujar Gunawan Suswantoro Agenda lain yang turut dibahas dalam rapat tersebut yakni tentang pemberian Honorarium Narasumber. Setelah dilakukan pleno dengan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, serta upaya Koordinasi dengan Sekjen Kementerian Keuangan ternyata harapan akan honorarium Narsum tersebut sulit untuk dikabulkan. Oleh karena itu Bawaslu memutuskan solusi terbaik sesuai dengan PMK-78. Gunawan meminta kepada seluruh sekretariat menyediakan anggaran untuk Narsum di luar Bawaslu. "Jadi honorarium ini berlaku untuk jika Bawaslu di undang keluar, seperti misalnya Instansi Pemerintah dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sudah terdaftar di Kesbangpol masing-masing daerah," terang Sekjen Bawaslu RI itu. Terkait dengan besaran honorarium tersebut yakni sebesar 2 OJ dan alokasi sementara untuk 7 bulan. Dengan perincian 100% bagi Komisioner dan 50% bagi Sekretariat. Lebih lanjut Gunawan meminta kepada seluruh sekretariat agar berkoordinasi dengan perencanaan pusat agar Anggara tersebut dapat pula terkendali di Provinsi. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle