Profesi/Pejabat yang Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik (FGD)
|
[clear]Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Profesi/Pejabat Yang Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik menjadi tema yang diusung dalam FGD Bawaslu RI kali ini, Selasa (23/8/2022).
Â
Hadir sebagai narasumber diantaranya adalah Muhammad (Ketua DKPP), dalam paparannya beliau menyampaikan dua pertanyaan yaitu, pertama: Siapa yang tidak dapat menjadi anggota partai politik? dan kedua: sejak kapan dan sampai kapan tidak dapat menjadi anggota partai politik? Lebih jauh pria dengan tubuh tinggi besar ini menyampaikan bahwa terdapat profesi/Pejabat yang dituntut netral dalam pelaksanaan pemilu yaitu penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara seperti KPU, Bawaslu, DKPP, ASN, TNI dan Polri. Disamping itu yang tidak dapat menjadi anggota partai politik adalah pengelola keuangan negara seperti: Lembaga Non Struktural (LNS), Perangkat Desa, BUMN, BUMD, PNPM, PKH dan lain sebagainya. Lalu sejak kapan dan sampai kapan tidak dapat menjadi anggota partai politik? Pria asal Makasar ini menyatakan mulai sejak profesi aktif dan berakhir setelah selesai masa tugasnya.
Penyelenggara Pemilu, Penyelenggara Negara dan pengelola keuangan negara tidak dapat menjadi anggota partai politik karena kedudukan mereka sebagai unsur aparatur negara, bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Â
Selanjutnya adalah terkait larangan Kepala Desa dan perangkat Desa dalam politik praktis , hal ini sering kali menjadi pertanyaan di level bawah dan hal ini juga dipertanyakan oleh peserta diskusi. Narasumber kedua Syarmadani selaku Direktur Politik Dalam Negeri (Depdagri) menjelaskan bahwa larangan Kepala Desa dan Perangkat desa berpolitik praktis diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, Kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang netral. Perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan (RT/RW), BPD dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat politik praktis.
Â
Kegiatan FGD ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi se-Indonesia, sementara dari Bawaslu Provinsi Bengkulu hadir Dodi Herwansyah selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin.
Â
Penulis: Dadi Sukadi
Dokumentasi: Anggi Kurniawan
Editor: Elvis Masril

