Lompat ke isi utama

Berita

Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Kaur Sudah Sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur

Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Kaur Sudah Sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur
Bintuhan, Kaur-Bawaslu Provinsi Bengkulu (6/8/2020), Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Halid Saifullah, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja dalam rangka supervisi terkait penanganan Temuan dugaan pelanggaran hukum/peraturan lainnya yaitu terkait Netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Kaur. Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesasian Sengketa, Natijo Elem, S.I.Kom, terdapat empat temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya. Dua temuan tidak dapat diteruskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan dua temuan lainnya, sudah ditindaklanjuti dengan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal yang menjadi permasalahan dalam temuan tersebut yaitu: Pertama, berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kecamatan Kaur Utara terdapat kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Oknum Penjabat Kepala Desa, Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Kaur Utara. Pokok permasalahan dalam temuan ini adalah ditemukan adanya konten video yang dibuat dan disebarkan oleh yang bersangkutan di media sosial Whatsapp (WA) terkait adanya dugaan mengajak untuk memberikan dukungan kepada politisi yang berpotensi untuk mencalonkan atau dicalonkan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, dan berdasarkan hasil penanganan temuan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua, untuk satu temuan lainnya diduga merupakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan telah ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke KASN. Dalam temuan ini, yang menjadi pokok permasalahan adalah diduga salah seorang Oknum Kepala Seksi (Kasi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur membagikan konten untuk mendukung politisi yang berpotensi untuk mencalonkan atau dicalonkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020. Terhadap temuan ini merupakan hasil pengawasan Panwas kecamatan Kalam Tengah Kabupaten Kaur. Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Halid Saifullah menyatakan bahwa proses Penindakan sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlalu. "Proses yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur seperti yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota" ujar Halid. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle